Sunggal - ayomedan.com : Untuk mencegah penyebar luasan wabah covid-19 di wilayahnya, pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk kesekian kalinya kembali menurunkan tim covid-19 ke Kecamatan Sunggal.
Untuk pelaksana kegiatan malam ini, dipimpin Kasi Pengawasan dan Bina Penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Deli Serdang Haris Pohan, dibantu Camat Sunggal Ismail S.STP, MSP beserta staf, Tim BPBD Kabupaten Deli Serdang, 3 personil Polsek Sunggal dan 3 personil Koramil 01/Sunggal.
"Yang kita lakukan pada malam hari ini, untuk menegakkan Perbub No. 77 tahun 2020. Salah satu poinnya, akan menindak secara administrasi pengunjung coffee secara perorangan 100 ribu apabila tidak memakai masker. Sedangkan untuk pengusahanya, kalau kursi di caffee tak di atur jaraknya, maka di berikan surat peringatan keras. Apabila setelah monitoring malam ini mereka tidak mematuhi himbauan, maka di monitoring selanjutnya akan di kenakan sanksi administrasi sebesar 300 ribu, " katanya di sela-sela kegiatan, Jum'at 5 Maret 2021 (malam).
Hasil evaluasi dan monitoring ini, tambah Haris, nantinya akan dilaporkan ke tim Gugus tugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, Camat Sunggal Ismail S.STP, MSP di kesempatan yang sama menambahkan, bahwa pihaknya malam ini hanya mendampingi tim covid-19 dari Kabupaten. "Kita tetap mendukung dan memandu mereka melakukan monitoring. Tempat atau caffee mana saja yang ramai pengunjungnya di malam hari," ucapnya.
Pantauan wartawan di lapangan, tim covid-19 menindak pemilik Arabica Beans Coffee, Warung Selingkuh dan Aan 'n Adua Kupi yang semjanya berlokasi di Jalan Medan - Binjai, karena letak bangkunya terlalu rapat sehingga melanggar protokoler kesehatan.
(ams)