Notification

×

Iklan


Iklan



Air Parit di KIM 2 Diduga Terkontaminasi Limbah B3, Wong Chun Sen: Jika Terbukti Tindak Tegas Pengusahanya

Selasa, 20 September 2022 Last Updated 2022-09-20T03:24:26Z


Ayomedan.com  l Medan - Limbah Residu mengkontimidasi air parit di Jalan Pulau Pini II Kawasan Industri Modern (KIM). Temuan wartawan yang melakukan kunjungan ke lokasi bersama staff PT KIM Persero, Senin (19/9/2022) terlihat minyak residu mengambang diatas air parit dekat Pabrik PT Jui Shin Indonesia. Residu merupakan salah satu limbah yang membahayakan.
Dan limbah ini juga termasuk salah satu dari limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3).

Bau menyengat diduga limbah jenis residu (limbah B3) tercium saat mendekati parit Jalan Pulau Pini II tersebut.

Amatan wartawan dilapangan, ada lebih kurang sepanjang 500 meter parit yang terkontaminasi oleh limbah B3 tersebut. Padahal, parit mengalirkan air ke sungai yang ada di belakang KIM II.

Staf Pengelolaan Lingkungan PT KIM, Bambang saat mendampingi media bersama di lokasi, tidak memberikan keterangan apapun. 

Dia mengaku hanya mendampingi kunjungan media ke lokasi dugaan adanya limbah residu dipermukaan air parit Jalan Pulau Pini II KIM 2. Namun, dirinya tak menampik terlihatnya penampakan minyak di permukaan air dan menimbulkan bau menyengat.

Sementara, Staff Publik Relation (PR) PT Jui Shin Indonesia Asep Herman yang juga berada di lapangan bersama wartawan membantah limbah residu dari perusahaannya. "Sudah tiga kali saya perintahkan staff untuk melakukan patroli di lokasi tersebut, namun tidak menemukan apapun," katanya.

Terpisah anggota DPRD Kota Medan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menjawab konfirmasi wartawan terkait dugaan limbah Residu yang menggenangi air parit di KIM 2 mengaku, sangat prihatin apalagi diketahui antara perusahaan dan PT KIM sejak awal sudah ada kesepakatan dalam hal penanganan limbah.

Wong yang juga sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan ini pun mempertanyakan apakah pihak perusahaan tidak menyediakan tempat penampungan limbah sementara, atau pihak PT KIM2 yang tidak memperhatikan limbah dari perusahaan PT Jui  Shin Indonesia, sehingga diduga di buang dan mengkontimidasi air parit di Jalan Pulau Pini II Kawasan Industri Modern (KIM).

"Seharusnya, yang bertangungjawab itu PT KIM, karena sudah ada kesepakatan jika perusahaan ada penghasil limbah seharusnya sudah diketahui oleh PT KIM. Mereka juga harus  menyediakan tempat penampungan dan pengelolaan limbah," terang Wong.

Politisi dari PDI Perjuangan ini pun mengucapkan terimakasih atas informasi yang dia terima dari teman Wartawan. "Komisi II menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil pihak PT KIM dan PT Jui Shin Indonesia. Apalagi terbukti membuang limbah, pengusahanya akan ditindak," tegas Wong.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Zulfansyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20 /9/2022) pagi, mengungkapkan segera menindak lanjuti laporan yang masuk.

"Pagi ini anggota kita sudah saya arahkan untuk memeriksanya. Apakah parit yang diduga ada limbah B3 tersebut berada diwilayah Kota Medan atau Deliserdang. Kalau hasil pemeriksaan nanti paritnya diwilayah kota Medan, kita akan panggil pengusahanya," ucapnya singkat.  (A-Red )