Ayomedan.com - Medan, Prestasi Atlit atau Olahragawan di Kota Medan saat ini menurun secara drastis bila dibanding pada dekade sebelumnya. Dahulu, warga kota Medan mempunyai kebanggan kebanggaan tersendiri, karena memiliki team sepakbola yang tangguh dan disegani di kancah persepakbolaan nasional maupun internasional, yaitu PSMS Medan.
"Ada lagi Atlet renang dari Keluarga Nasution, Linswel Kwook sebagai Atlit Whusu, Jintar Simanjuntak sebagai Atlit Karate serta Atlit berprestasi dari Kota Medan lainnya," kata Drs Wong Chun Sen,M.Pd.B saat membacakan Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Tentang Ranperda Keolahragaan, dalam Rapat Paripurna, Senin (28/11/2022).
Lanjut Wong lagi, menurunya Atlet berprestasi dari Kota Medan tentu saja bukan tanggungjawab Pemerintah Kota Medan semata. Melainkan tanggungjawab semua pihak, seperti Organisasi Cabang Olahraga, Pelaku olahraga itu sendiri dan seluruh masyarakat kota Medan.
"Kita berharap dengan di sahkan nya Ranperda Tentang Keolahragaan ini, diharapkan menjadi awal bangkitnya kembali kejayaan Atlet-atlet berprestasi di kota Medan ke depan," tuturnya.
Dikatakan Politisi dari Partai PDI-P kota Medan ini lagi, salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan yang dapat dan harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah adalah dengan menumbuhkan kegiatan ke Olahragaan.
"Karena, melalui kegiatan Olahraga akan menumbuhkan jiwa raga yang sehat bagi masyarakat sebagai sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pembangunan. Sebab hanya manusia yang sehatlah yang dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga kegiatan Keolahragaan menjadi sarana utama untuk melahirkan manusia yang sehat," jelasnya.
Kembali dibacakan Wong, pengaturan Keolahragaan dalam peraturan daerah tentang Keolahragaan merupakan Sub-Sistem dari Sistem Keolahragaan Nasional yang saling terkait secara terencana, terpadu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan Keolahragaan Nasional.
"Sub-Sistem Dimaksud antara lain tugas, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, Organisasi Olahraga, Pelaku Olahraga dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Olahraga termasuk prasarana dan Sarana Olahraga, informasi serta pembiayaan," pungkasnya. (A-Red)