Ayomedan com- Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan pada sesi ke II, yang dilaksanakan di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Pembangunan No.5, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (30/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir Camat Medan Barat Lilik, Lurah Pulo Brayan Kota Sutrinso, Kepling, Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Barat, masyarakat dan sejumlah awak media.
Diketahui, Soper pertama dilaksanakan pada hari Sabtu (28/1/2023) kemarin di Jalan Periuk no 63, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB
Dikesempatan ini, Hutabarat Edward mengatakan, perda tentang sistem kesehatan Kota Medan ini sengaja disosialisasikan kembali, sebab banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang tujuan dibuatnya perda tersebut.
"Perda ini dibuat untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota, untuk pembangunan kota berwawasan kesehatan, mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat, dan meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," ucapnya.
Dihadapan masyarakat, Edward kembali memberitahukan kepada masyarakat adanya program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Medan. Ia menghimbau agar jangan ada lagi masyarakat yang tidak mampu menahan sakit karena tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Jangan ada lagi kita dengar orang miskin tidak bisa berobat. Cukup memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP Medan saja sudah bisa mendapat pelayanan layaknya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS Kesehatan saat ini. Jadi, warga Kota Medan jangan takut lagi jika sakit, manfaatkan program UHC. Tapi, harus lapor dahulu ke puskesmas terdekat, sebelum dirujuk ke RS," pesannya.
Untuk warga yang memiliki BPJS Kesehatan PBI maupun mandiri, tambah Edward, saat berpergian keluar Kota Medan juga bisa digunakan diluar kota, tapi harus lapor ke BPJS di tempat asal pembuatannya atau daerah yang dituju.
"Untuk masyarakat yang bekerja diluar Kota Medan, saya beritahu, jika ada yang bekerja diluar Kota Medan dan memiliki BPJS bantuan dari pemerintah (gratis-red) dan mandiri atau berbayar setiap bulan, kalau bisa sebelum berangkat di laporkan dulu lah ke BPJS Kesehatannya di tempat awal membuatnya untuk pindah faskes di Kota yg akan kita tuju. Jika sudah terlanjur di luar Kota Medan, selama masih di Indonesia itu langsung lapor saja ke BPJS Kesehatan yang ada di kota tujuan kita bekerja untuk pindah faskes atau fasilitas kesehatan, begitu. Jadi jangan bingung lagi," ungkap Edward.
Lebih lanjut, pada sosper sesi kedua ini, Edward juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya jawab secara langsung. Hingga akhirnya beberapa orang warga yang hadir pun bertanya, seperti mempertanyakan mengenai pelunasan BPJS Kesehatan yang menunggak hingga keluhan pelanggan air PDAM Tirtanadi yang menyesalkan adanya air yang tidak layak untuk digunakan.
Usai melakukan tanya jawab kepada masyarakat, pada akhir kegiatan sosialisasi, Edward tampak membagikan souvenir berupa selimut, nasi kotak dan snack kepada tamu undangan yang hadir membawa kertas undangan. (A-Red)