Notification

×

Iklan


Iklan



DPRD Medan Pertanyakan 7,5 Persen Pajak LPJU Pada PLN Yang Sudah Disetor ke BPPRD Kota Medan

Rabu, 25 Januari 2023 Last Updated 2023-01-25T03:20:37Z

Teks foto, suasana RDP

Ayomedan.com - Medan, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. PLN (Persero) UP3 Medan dan BPPRD Kota Medan, terkait Pajak Lampu Penerangan Jalan Umum, serta Keluhan Masyarakat, di ruang rapat Komisi III gedung DPRD Medan, Selasa (24/1/2023).


Dalam rapat ini, Komisi III DPRD Kota Medan yang hadir, seperti Afif Abdillah SE (Nasdem), Irwansyah S.Ag (PKS), Hendri Duin (PDI-P) dan Edward Hutabarat (PDI-P) mempertanyakan pajak penerangan jalan yang sudah disetorkan pelanggan 7,5 persen ke Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan.


"Selain mengenai pajak LPJU tersebut, kami juga banyak menerima keluhan dan pengaduan masyarakat terkait penerangan jalan kurang maksimal, tiang-tiang listrik yang menghalangi rumah warga, tiang listrik yang sudah tidak layak sehingga butuh pemindahan, termasuk keluhan tentang tarif listrik dan mekanisme pemasangan instalasi listrik untuk masyarakat kurang mampu," kata Afif Abdillah selaku Ketua Komisi III DPRD Medan, saat memimpin RDP tersebut.


Sementara itu, Irwansyah juga meminta agar kehadiran pihak PLN hari ini, dapat menyampaikan apa saja yang menjadi syarat dan cara bagaimana melakukan upaya-upaya terkait penerangan jalan. 


"Biar nantinya, kami bisa menyampaikan kepada masyarakat, jalan keluar terkait keluhan dan masalah yang mereka hadapi," ujarnya.


Sementara itu, Hendri Duin juga menekankan agar ada koordinasi yang baik antara PLN dan Pemko Medan dalam hal pembangunan infrastuktur dan instalasi kelistrikan.


"Sehingga pembangunan tersebut bisa terlaksana dengan baik dan masyarakat bisa menikmati hasilnya," harapnya. (A-Red)