Notification

×

Iklan


Iklan



Kasipenkum Kejati Sumut Beri Pemahaman Dampak Media Sosial Dan Sanksi Hukumnya di Kampus UMI Medan

Kamis, 19 Januari 2023 Last Updated 2023-01-19T09:01:30Z

Teks foto, Kasipenkum Yos A Tarigan 


Ayomedan.com - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Kampus, di aula Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan Jalan Hang Tuah Medan, Kamis (19/1/2023). 


Tim Penkum yang didapuk menjadi narasumber adalah Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi, SH, MH, dan moderator Ghufran Tanjung, SH serta pegawai lainnya, diterima langsung oleh Rektor UMI Medan, Drs. Humuntal Rumapea, M. Kom, Wakil Rektor I Prof. Himpun Panggabean, Wakil Rektor II Dr. Siti Normi Sinurat, M. Si, Wakil Rektor III Roni Simamora, ST, M.Cs serta diikuti ratusan mahasiswa. 


Dalam sambutannya Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M.Kom menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut, yang memilih UMI Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum. 


"Semoga penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif kepada mahasiawa agar mengenali hukum dan mejauh dari hukuman. Sehingga diharapkan kerjasama UMI dan pihak Kejaksaan dapat berlanjut dalam program lainnya," kata Rektor. 


Sementara itu, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan penyuluhan hukum ke sekolah, kampus dan lembaga. 


Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan topik "Dampak Media Sosial, Cyber Bullying dan Sanksi Hukumnya Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik".


"Saya yakin bahwa semua orang saat ini sudah sangat ketergantungan dengan gadget dan menggunakan aplikasi media sosial. Bahkan, ada yang sampai stres kalau tidak buat status dalam sehari. Bahkan, ada istilah lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone," ucap Yos A Tarigan.


Yos A Tarigan juga menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial, mahasiswa harus berhati-hati saat membuat status, agar tidak sampai menimbulkan masalah hukum. 


"Dulu kita diingatkan untuk menjaga mulut agar jangan salah dalam berbicara, tapi ditengah-tengah perkembangan teknologi informasi ini kita diingatkan untuk menjaga jari tangan agar jangan salah dalam membuat status. Mulutmu adalah harimaumu, tapi sekarang sekarang jarimu adalah harimaumu," tutur Yos A Tarigan. 


Sedangkan materi tentang narkoba dan dampaknya dibawakan oleh Jaksa Lamria Sianturi dan mengajak seluruh mahasiswa agar jangan sampai terkena perkara penyalahgunaan narkotika. 


"Lebih baik tidak mencoba sama sekali daripada nantinya terkena hukuman, memakai, mengedarkan dan menjadi bandar berbeda hukumannya. Yang pasti, adik-adik mahasiswa jangan pernah mencoba narkoba," tandasnya. 


Pada sesi tanyajawab, beberapa mahasiswa dan dosen menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Lamria Sianturi. Kepada mahasiswa dan dosen yang bertanya diberikan hadiah flashdisk. 


Di akhir kegiatan, Rektor UMI Medan Humuntal Rumapea memberikan cenderamata kepada Kasi Penkum dan sebaliknya Kasi Penkum juga memberikan cenderamata kepada Rektor, dan diakhir sesi foto bersama. (A-Red)