Ayomedan.com - Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat mengadakan sosialisasi Perda (Sosper) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Lapangan Pertiwi, Jalan Budi Pembangunan No. 5, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam mensukseskan progam Walikota Medan, Bobby Nasution, Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini terus melakukan sosialisasi Perda tersebut agar masyarakat tetap menjaga kebersihan lingkungan disekitar tempat tinggalnya.
"Saat ini Walikota Medan sedang gencar melakukan perbaikan drainase yang ada di Kota Medan, agar tidak terjadi masalah banjir lagi saat hujan deras. Namun ketika Walikota melakukan perbaikan, masyarakat juga harus jaga kebersihan, jangan ada yg buang sampah ke drainase ataupun sungai. Kebersihan disekitaran kita itu tanggungjawab Bersama. Untuk mewujudkan Kota Medan yang bersih, serta bebas dari sampah, perlu usaha untuk merubah perilaku masyarakat dan kesadaran dalam menjaga lingkungan yang sehat," kata Edward dihadapan perwakilan Camat Medan Barat, Lurah Pulo Brayan Kota, Kepling, masyarakat dan awak media.
Perlu diketahui, tambahnya, baru-baru ini Walikota Medan bersama 21 camat yang ada di Kota Medan berkunjung ke salah satu desa di daerah bali yang dinobatkan sebagai salah satu desa terbersih di tingkat internasional.
"Pada Februari 2023 lalu, Walikota (Bobby Nasution) mengajak 21 Camat yang ada di Kota Medan untuk study banding di Desa Kutuh, Kabupaten Badung (Bali). Desa tersebut dinobatkan sebagai desa terbersih. Masyarakat yang disana sadar akan kebersihan. Jika Kota Medan bisa seperti itu, tentu saja Kota kita akan nyaman karena bersih," ucapnya.
Menurut Edward, masyarakat harus menyadari bahwa sampah bisa dimanfaatkan untuk menutupi berbagai kebutuhan. Sebaliknya, jika tidak dikelola dengan baik, maka sampah akan memiliki dampak negatif yang berakibat buruk, terutama bagi kesehatan.
“Kenapa selama ini sampah selalu menjadi persoalan yang tidak pernah terselesaikan di tengah-tengah masyarakat kita?. Karena selama ini, kita tidak pernah memanfaatkan sampah dengan baik. Padahal sampah memiliki nilai ekonomis yang tinggi,” ungkap anggota dewan dari Komisi III DPRD Kota Medan ini.
Dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini menambahkan, contoh manfaat positif sampah yaitu bisa dijadikan pupuk dan sampah plastik bisa dijadikan bahan daur ulang. “Di negara-negara maju, sampah sudah bisa menjadi bahan bakar mesin pembangkit listrik. Sedangkan sampah plastik bisa didaur ulang menjadi alat-alat rumah tangga,” imbuhnya.
Sebaliknya, lanjut Edward, jika sampah tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan beragam masalah. Mulai dari banjir, sarang penyakit dan berbagai persoalan lainnya.
“Bahkan hingga kini Pemko Medan masih terus dihadapkan dengan sejumlah persoalan akibat sampah. Yang paling sering adalah, masalah tempat pembuangan sampah. Hampir di tiap kelurahan, tempat pembuangan sampah ini menjadi masalah,” tuturnya.
Untuk itu, Edward mengimbau warga untuk mulai memanfaatkan potensi sampah. Caranya dengan memilah antara sampah organik dengan sampah anorganik, terutama sampah plastik.
“Sampah organik bisa diolah menjadi pupuk. Apalagi saat ini masyarakat ada yang hobi memelihara berbagai jenis tanaman seperti bunga. Daripada harus mengeluarkan uang untuk membeli pupuk, kan lebih baik memanfaatkan sampah organik menjadi pupuk alami,” cetusnya.
Tak lupa, Edward juga menyebutkan, dalam Perda tersebut sudah tertera dan diatur ketentuan pidana untuk perorangan yang kedapatan buang sampah sembarangan dapat dikenakan denda Rp.10 juta dan kurungan 3 bulan penjara. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp. 50 juta dan tahanan 6 bulan.
”Perda ini sudah ada sejak tahun 2015. Jadi, kepada masyarakat dihimbau agar tidak membuang sampah sembarangan di selokan (parit) atau pun di sungai agar tidak terjadi banjir saat hujan turun, yang diakibatkan tersumbatnya drainase karena banyaknya tumpukan sampah. Jika ada orang ataupun pelaku usaha yang kedapatan sering membuang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya, kalau bisa di foto saja, setelah itu dilaporkan ke Kelurahan setempat agar mendapatkan sanksi sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2015,” pungkasnya.
Dipenghujung kegiatan sosper, Edward Hutabarat pun membagikan star kit berupa sarung, sprei, nasi kotak dan snack untuk tamu undangan yang hadir mengikuti kegiatan sosialisasi sejak awal hingga akhir. (A-Red)