Ayomedan.com - Medan, Perwakilan warga pinggir rel, Toni Pasaribu mengaku telah lama mengenal anggota DPRD Medan Edward Hutabarat. Menurutnya, ketika ada keluhan masyarakat di daerah pinggir rel, wakil rakyat asal Dapil 1 ini selalu merespon dan mau turun langsung. Ini merupakan bentuk kepeduliannya terhadap warga pinggir Rel. Demikian diucapkannya saat mengikuti pelaksanaan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 sesi ke dua oleh anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat, Senin (10/4/2023) di Jalan Bakti Selatan Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.
Menurut Toni Pasaribu, kehadiran Edward Hutabarat pada pelaksanan Sosperda No. 3 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan ini, sangat dirasakan menambah pengetahuan serta membantu masyarakat terlebih saat ada pengurusan administrasi kependudukan.
"Terimakasih pak Edward Hutabarat atas kepedulian bapak terhadap kami," ucapnya.
Sementara itu Pak Manik yang merupakan protokoler mengatakan pelaksanaan Sosperda yang dilaksanakan bukan merupakan ajang kampanye namun hanya tugas wajib wakil rakyat untuk turun ke daerah pemilihan untuk mensosialisasikan peraturan daerah kota Medan kepada seluruh warga masyarakat.
"Dalam hal pengurusan administrasi kependudukan, tentunya sangat membantu warga. Tapi kami bukan lah dianggap sebagai saingan Kepling. Kami hanya membantu warga dan tentunya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Dimana pengurusan yang dilakukan murni gratis tanpa ada pungutan. Pekerjaan ini kami anggap merupakan partisipasi untuk pemerintah untuk mempermudah pengurusan administrasi dan bantuan oleh pemko Medan," kata Manik.
Sedangkan Edward Hutabarat, pada penjelasannya di acara Sosperda nya itu mengatakan, bahwa Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Administrasi Kependudukan tersebut sangatlah penting diketahui warga masyarakat agar dapat mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Edward yang duduk di komisi 3 DPRD Medan ini menambahkan lagi, saat ini semua pengurusan administrasi memakai satu nomor induk kependudukan (NIK).
"Banyak yang suka memiliki NIK, karena di prediksi kedepan negara Indonesia akan menjadi suatu negara yang terkaya No 5 di Dunia karena ke kayaan alam dan pariwisata yang dimiliki. Tidak ada negara yang paling cantik di dunia selain negara Indonesia. Saya yakin bahwa Indonesia adalah negara tercantik di Indonesia," ujar Edward.
Makanya, sambung Edward lagi, NIK itu harus di pertahankan yang merupakan pemberian pemerintah bagi kita selaku warga negara Indonesia. "Ketika anak kita lahir langsung lah daftarkan ke Dukcapil, setelah usia 30 hari sejak dilahirkan.Jangan lengah masalah kependudukan," jelasnya.
Edward Hutabarat menyebut akan pentingnya NIK saat ini, karena dapat dipergunakan untuk mendapatkan perobatan gratis, mendapatkan bantuan seperti sembako dan bantuan pendidikan serta lainnya.
"Jadi setiap warga negara Indonesia wajib melaporkan agar terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Termasuk juga jika ada masyarakat yang bermasalah dengan KK, KTP, akte lahir misalnya hilang atau rusak, segera melaporkan ke Kelurahan sesuai tempat tinggalnya. Bukan itu saja, kalau ada masyarakat yang suka berpindah domisili atau tinggal di rumah kontrakan juga wajib lapor ke pemilik rumah kontrakan dan Kelurahan setempat," ujarnya.
Diterangkan Edward Hutabarat lagi, pada Perda No. 3 Tahun 2021 ada sanksi pidana, bagi setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Dan sanksi pidana ini sambung Edward, juga berlaku bagi setiap orang yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah, atau mengurangi isi elemen data pada Dokumen Kependudukan juga dapat dikenakan ketentuan pidana.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah). Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan/ atau Pasal 93 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dipidana berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan," pungkas Edward Hutabarat.
Pelaksanaan Sosperda tersebut diakhiri dengan berfoto bersama dan memberikan suvenir dan nasi kotak kepada seluruh warga yang diundang hadir. (A-Red)