Ayomedan.com - Medan, Saat ini masyarakat kota Medan sangat berharap kinerja Kepala Lingkungan (Kepling), bisa mengakomodir semua kebutuhan warganya. Baik itu masalah administrasi kependudukan, bantuan sosial, masalah lingkungan, keamanan dan kebutuhan lain yang semuanya untuk kepentingan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD kota Medan, Siti Suciati SH, dalam pelaksanaan Sosialisasi Perda (Sosperda) No 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, pada 2 sesi pada hari Minggu (07/05/2023). Sesi I di Lingkungan II Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan (Pagi) dan sesi II di Lingkungan 10&11, Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan (Sore).
Menurut Suci, saat ini banyak permasalahan pengangkatan Kepling yang disoal oleh warga. Apalagi pemilihan dan pengangkatan Kepling sangat krusial, karena banyak peminatnya.
"Padahal sesuai perda No 9 Tahun 2017, Bab IV Kepala Lingkungan Pasal 5 ayat (1), pada lingkungan, diangkat seorang kepala lingkungan yang memimpin tugas penyelenggaraan Lingkungan. Kepala Lingkungan diangkat oleh Camat atas usulan Lurah dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat," ucapnya.
Dihadapan Kelpling 2 Batang Kilat, Herliansyah, Sekretaris Komisi I DPRD Medan ini kembali menerangkan, bahwa di pasal tersebut pada Bab VI, syarat dan pencalonan kepala lingkungan ada dijelaskan pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, bahwa calon Kepling tidak sedang menjadi anggota partai Politik dan atau tidak sedang menduduki jabatan politik juga tidak menuntut diangkat menjadi ASN.
"Di Bab VI, Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan di pasal 7 disebut lagi, pada ayat (1), calon kepala lingkungan diusulkan lurah kepada Camat dengan memperhatikan saran dan atau pendapat yang berkembang dalam masyarakat setempat," jelasnya.
Sedangkan di sesi 2 kegitan Sosperda, Siti Suciati kembali menyebut, kalau di Bab VII, tertuang mekanisme pemberhentian Kepala Lingkungan di pasal 8 ayat 1, Kepala Lingkungan diberhentikan oleh Camat atas usulan Lurah.
"Di ayat 2, Pemberhentian Kepling antara lain jika meninggal dunia, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, di vonis pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dan atas permintaan sendiri," tuturnya.
Dewan asal Partai Gerindra ini juga mengungkapkan, Perwal No.21 Tahun 2021 tersebut terdiri dari VIII Bab dan 12 pasal.
"Oleh sebab itu, jadikan jabatan Kepling sebuah amanah yang harus dijalankan untuk melayani masyarakat. Bukan malah sebaliknya, minta dilayani masyarakat," tandasnya.
Sesi Tanyak Jawab
Warni warga Lingkungan II Batang Kilat meminta jalan menuju rumahnya diperbaiki. "Jalannya berlubang dan sudah sangat parah. Kalau hujan becek. Tolonglah di perbaiki ya Bu,' harapnya.
Menjawab pertanyaan dan kelurahan warga Lingkungan II Batang Kilat ini, Siti Suciati berjanji akan segera meneruskannya keluhan dan permintaan warga.
"Insya Allah apa yang menjadi harapan warga, segera bisa direalisasikan. Kita akan minta OPD terkait di Pemko Medan, meninjau lokasinya untuk perbaikan segera," pungkasnya.
Usai membacakan Perda tersebut, acara pun diakhiri dengan pemberian starkit, foto bersama dan pembagian nasi kotak kepada para tamu undangan. (A-Red)