Notification

×

Iklan


Iklan



Terkait Penjualan Aset Daerah, Cece M Romli: Sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 Harus Diparipurnakan dan Prosedurnya Jelas

Selasa, 13 Juni 2023 Last Updated 2023-06-13T06:32:29Z

Teks foto, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Deliserdang Cece M Romli 


Ayomedan.com - Muliorejo, Setelah mendapatkan berkas berkaitan dengan pemindahtanganan aset daerah atau penjualan aset. Yakni keputusan yang ditandatangani oleh tiga orang pimpinan DPRD, kemudian keputusan Bupati Deliserdang tentang pemindahtanganan, dan surat pemindahtanganan barang milik daerah ditandatangani Sekda, lalu terlampir kwitansi penjualan.


"Peraturan memang membolehkan pemindahtanganan aset. Hanya saja, memerlukan kajian dan Tim yang dibentuk oleh Bupati. Dan saya sudah berkirim surat ke Bupati untuk meminta informasi dua hal tersebut. Sebagai akuntabilitas dan transparansi kepada publik oleh Pemkab Deliserdang," kata Cece M Romli Politisi Fraksi PKS DPRD Kabupaten Deliserdang kepada Ayomedan.com, Selasa (13/06/2023).


Kajian yang dibuat, sambung Cece,  tentunya harus menunjukkan urgensinya. Karena, pemindahtanganan aset ini justru malah mendapatkan sorotan publik akibat penolakan dari masyarakat. 


"Masyarakat setempat yang menggunakan jalan (aset Pemda) tersebut, merasa tidak dilibatkan dalam penjualannya, bahkan merasa “ditipu”," tandasnya.


Maka dari itu, lanjut dewan asal Dapil IV Deliserdang ini, dirinya meminta kebijakan pemindhtanganan atau penjualan aset Pemda ini dievaluasi. Apalagi berkas persetujuan dari DPRD hanya berupa persetujuan pimpinan DPRD yang 4 orang, dan disetujui oleh 3 orang. 


"Seharusnya persetujuan yang dimaksud di pasal 331 permendagri no 19 thn 2016 menyebutkan, persetujuan DPRD. Maknanya harus dilakukan dengan rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota DPRD lainnya, sebagaimana di atur dalam tata tertib DPRD, dalam hal pengambilan keputusan. Yang tentunya sebelum kajian terkait ini dikaji di komisi terkait, sebagai alat kelengkapan di DPRD yang sah dan berhubungan dengan permasalahan tersebut," jelasnya.


Dewan yang duduk di Komisi IV ini menambahkan, atas hal-hal diatas, ia meminta penjualan aset ini diaudit dan dievaluasi. "Sebab, prosedurnya dianggap belum sah secara hukum. Baik dari prosedur awal berupa pelibatan dan persetujuan masyarakat pengguna aset, dan masyarakat setempat (dilokasi dimana aset berada) dan prosedur persetujuan DPRD nya juga," pungkasnya. (A-Red)