Ayomedan.com - Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW), pada akhir Agustus 2023
Selain menggelar UKW, PWI Sumut juga melakukan ujian kenaikan tingkat atau status dari anggota muda ke anggota biasa PWI.
Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara H. Farianda Putra Sinik, SE, kepada wartawan, Sabtu (29/07/23), mengatakan bahwa pelaksanaan UKW ini terbuka untuk semua wartawan, yang nantinya akan menampung peserta 60 orang atau 10 kelas, dengan formasi Muda, Madya dan Utama.
"Kita rencanakan UKW kali iini diikuti 60 orang peserta, yang terdiri dari kelas Muda, Madya dan Utama. Tergantung jumlah peserta yang mendaffar," ucap Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamongan Panggabean, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Rifki Warsan.
Farianda juga menambahkan, sebelum pelaksanaan UKW, terlebih dahulu dilaksanakan workshop dan pra UKW untuk pembekalan kepada calon peserta. "Workshop ini kita laksanakan satu hari, dan UKW selama 2 hari," ujar Farianda.
Pemimpin Redaksi Harian Medan Pos itu menyebut, kegiatan workshop atau pra UKW sengaja mereka gelar untuk memberikan pembekalan kepada para calon peserta UKW.
"Pendaftaran peserta mulai dibuka tanggal 31 Juli 2023, dan ditutup tanggal 05 Agustus 2022. Tempat pendaftaran di Kantor PWI Sumut, Jalan Adinegoro No. 4, Medan," tuturnya.
Untuk peserta UKW kelas muda, sambung Farianda, syaratnya minimal telah jadi wartawan 1 tahun, untuk naik ke kelas madya minimal telah 3 tahun memiliki sertifikat UKW muda, dan naik ke kelas utama minimal telah 2 tahum memiliki sertifkat UKW madya.
"Mengenai persyaratan administrasi lainnya, sesuai standard dewan pers dan yang mau ikut silahkan ambil formulir pendaftaran di kantor PWI Sumut," bilang Farianda.
Ujian Naik Status...cop
Disebutkan Farianda, dalam rangkaian pelaksanaan UKW nanti, PWI Sumut juga menggelar ujian kenaikan tingkat anggota muda menjadi anggota biasa, yang dijadwalkan dilaksanakan akhir Agustus 2023.
"Untuk ujian kenaikan tingkat ini, kita batasi hanya untuk 150 orang saja. Dengan ketentuan syarat utamanya adalah sudah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), baik Muda, Madya atau Utama," jelas Farianda.
Kepada calon peserta UKW dan ujian kenaikan status anggota PWI yang berasal dari luar Kota Medan, lanjut Farianda, saat mendaftar harus melalui atau rekomendasi dari PWI kabupaten/kota wartawan bersangkutan berdomisili.
"Hal ini kita lakukan agar tertib administrasi dan kordinasi, sehingga memudahkan PWI Sumut melakukan seleksi calon peserta UKW dan peserta ujian kenaikan status nantinya," pungkasnya.
Untuk keterangan lebih lanjut, kepada yang berminat ikut ujian kenaikan status anggota biasa PWI, silahkan mendaftar ke kantor PWI Sumut di Jalan Adinegoro No. 4, Medan, dengan melengkapi persyaratan-persyaratan administrasi lainnya. (A-Red)