Notification

×

Iklan


Iklan



Menyalahi Aturan, Komisi 4 DPRD Medan Rekomendasi Tembok Perumahan YUU At Contenpo Dibongkar

Selasa, 19 September 2023 Last Updated 2023-09-18T22:46:22Z



Ayomedan.com - Medan, Dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat dan tindak lanjut Satpol PP, Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan Kunjungan Lapangan ke Perumahan YUU At Contempo, Jalan Brigjend Hamid Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, terkait Bangunan Tembok Perumahan yang menyalahi aturan dan mengganggu fasilitas umum, Senin (18/09/2023).


Kunjungan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik, S.T., M.H., dan didampingi Hendra DS (Anggota), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Camat dan Lurah terkait, serta masyarakat dan pemilik bangungan yang bersangkutan.


"Kedatangan kami ini, ingin melihat kondisi di lapangan dan untuk memastikan langsung apakah tembok yang dibangun oleh pihak pemilik bangunan melanggar aturan dan mengganggu fasilitas umum," kata Haris.


Selain itu, dalam kunjungan lapangan ini Komisi 4 juga melakukan tanya jawab terkait permasalahan pembangunan tembok tersebut yang menyalahi aturan dan mengganggu fasilitas umum.


"Setelah melihat kondisi dilapangan, Komisi 4 mengeluarkan rekomendasi agar tembok tersebut dapat dibongkar melalui tindak lanjut dari Satpol PP," tegasnya
(A-Red)