Ayomedan.com - Medan, Ratusan pedagang Pusat Pasar Medan melakukan aksi menolak pengelolaan pusat pasar kepada investor, dengan dalih revitalisasi, Senin (18/09/2023) di kantor Wali Kota Medan. Massa aksi akhirnya divasilitasi melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 3 DPRD Medan di ruang rapat Banmus gedung DPRD Medan,
Hadir di RDP tersebut, Ketua Komisi 3 Afif Abdillah, Sekretaris Komisi 3 Hendri Duin Sembiring, anggota Dhiyaul Hayati, Ishak Abror, Mulia dan Abdul Rahman. Hadir juga Dirut PUD Pasar Suwarno dan jajarannya, Kepala Badan BPKAD (Badan pengelolaan Keuangan dan Aset darah) Zulkarnain Lubis.
Pimpinan aksi, Dedi Harvisyahari yang juga Ketua Aliansi Pedagang Milenial memimpin para pedagang dalam pertemuan dengan Komisi 3 DPRD dan Pemko Medan. Dia mengungkapkan di dalam pertemuan tersebut, para pedagang Pusat pasar diresahkan adanya isu berkembang bahwa Pasar Pusat pasar akan direvitalisasi.
Menurut Dedi, keresahan pedagang terjadi ketika beredarnya video dari Sekretaris BPKAD yang diposting di media sosial bahwa, Pusat Pasar akan direvitalisasi.
"Para pedagang terkejut dengan berita yang mendadak, tanpa ada pembahasan sebelumnya antara BPKAD, DPRD Medan, PUD Pasar dan Pedagang. Ironisnya, setelah pedagang memperbincangkannya, video youtube tersebut terkunci," katanya.
Kemudian, lanjutnya lagi, para pedagang mempertanyakan hal itu kepada Dirut PUD Pasar tentang kebenaran rencana tersebut. "Memang saya sudah komunikasi dengan Kepala BPKAD Zulkarnain Lubis dan pihak BPKAD, mereka membantah kalau berita revitalisasi tersebut tidak benar,” ucap Dedi meniru perkataan Suwarno.
Sampai akhirnya, mereka diarahkan untuk RDP di Komisi 3. Pada pertemuan tersebut, para pedagang meninta ketegasan BPKAD tentang isu revitalisasi yang sempat viral tersebut, sebelum mereka menempuh jalur hukum.
Dalam RDP tersebut, Kepala BPKAD Zulkarnain mengungkapkan bahwa Pemko Medan belum ada merencanakan merevitalisasi Pusat Pasar. Dirut PUD Pasar Suwarno dalam kesempatan ini juga mengatakan kepada wartawan, bahwa dia sudah berkominikasi dengan Kepala BPKAD bahwa tidak ada revitalisasi.
Menyikapi hal ini, akhirnya Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Afif Abdillah membacakan 6 butir rekomendasi dewan kepada Pemko terkait revitalisasi.
Rekomendasi Komisi 3 DPRD Medan yang disampaikan Afif Abdillah adalah: 1.Pemko dan PUD Pasar Kota Medan tidak mengkerjasamakan pasar Pusat Pasar kepada pihak ketiga sampai pemberitahuan berkordinasi dengan seluruh pihak. 2.Meminta Pemko untuk tidak memindahkan, menggusur, menggeser pedagang di Pusat pasar. 3.Meminta Pemko Medan memasukkan Pusat pasar salah satu aset yang harus dilindungi, bukan dihancurkan tapi diperbaiki. 4.Pemko Medan untuk tidak melakukan revitalisasi yang berbentuk menghancurkan, memindahkan, tapi harus melakukan perawatan. 5.Meminta Perumda Pasar mengeluarkan surat edaran tidak adanya revitalisasi Pusat Pasar, 6.PUD Pasar diminta tidak menutup-nutupi sistem pengelolaan Pusat Pasar.
“Rekomendasi ini akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Medan Hasyim, untuk menjadi rekomendasi tetap yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Afif Abdillah. (A-Red)