Notification

×

Iklan


Iklan



Saat Sosper Sesi Kedua, Warga Jl. AR Hakim Doakan David Roni Duduk 2 Priode

Sabtu, 28 Oktober 2023 Last Updated 2023-10-28T11:43:56Z



Ayomedan.com - Medan, Guna membantu pemerintah dalam menekan angka kemiskinan, Anggota DPRD kota Medan David Roni Ganda Sinaga SE, (foto) kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam dua sesi. Sesi pertama di Jl. Jermal 15 / Jl. Kramat Indah Simpang Gg. Cerdas Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, pukul 10.00 WIB dan sesi kedua di Jl. AR Hakim Gg. Pendidikan No.93 Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, pukul 14.00 WIB, Sabtu (28/10/2023).


Pada Sosperda sesi kedua, Politisi muda Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Medan ini kembali menjelaskan mengapa dirinya masih mensosialisasikan Perda Tentang Kemiskinan. Karena dirinya masih ada menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, terkait belum meratanya penyaluran bantuan sosial dari pemerintah kepada warga miskin atau tak mampu.


"Selain aduan dari masyarakat, dilapangan kita lihat masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah. Kesenjangan sosial harus dihapus, agar kehidupan masyarakat kota Medan bisa lebih baik lagi," ucapnya.


Politisi muda PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan itu juga mengucapkan terimakasih atas peran serta warga masyarakat yang telah hadir dalam pelaksanaan Sosperda hari ini.


"Masyarakat harus mengetahui, bahwa pemerintah telah memberikan bantuan sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahtraan Sosial (DTKS). Apabila masyarakat belum terdaftar dalam DTKS, maka bantuan sosial itu tidak bisa diterima. Untuk itu, bagi warga yang tak mampu segera daftar ke Kepling, yang nantinya akan diteruskan ke kantor Lurah kemudian ditindaklanjuti ke Dinas Sosial kota Medan," ujarnya.


David Roni menyebut, saat ini banyak ditemukan warga yang terdaftar di DTKS, tapi belum mendapatkan bantuan sosial sama sekali.  "Perlu diketahui, hal itu disebabkan terbatasnya anggaran dari pemerintah. Ketika ada bantuan sudah ada, maka warga yang terdaftar di DTKS akan diprioritaskan," terangnya.


Dihadapan perwakilan Dinas Sosial Medan Togu Sofyan dan Rianti, Camat Medan Area diwakili Budi Zulkarnain serta Nurlela Saragih  perwakilan Kelurahan Pasar Merah Timur (PMT), David Roni kembali mengungkapkan, bahwa terkait Perda Penanggulangan Kemiskinan ini ada beberapa hal penting, yang harus masyarakat ketahui.


"Perda Kemiskinan ini wajib diketahui oleh masyarakat Kota Medan. Kalau tetangga bapak ibu  belum mengetahui Perda tersebut, mohon diberitahukan," pintanya.


David juga menyebut, ada hak warga miskin berupa hak mendapatkan sandang pangan, baik itu berupa Pelayanan Kesehatan. Termasuk pelayanan kesehatan UHC (JKMB) yang diprogramkan bapak Wali Kota Medan beberapa waktu lalu. Hal atas pelayanan Pendidikan. Baik itu program Beasiswa dan Hak atas rasa aman serta hidup nyaman.


"Namun yang terpenting di pasal 11 Hak tertib Administrasi. Warga Kota Medan harus mempunyai data diri berupa KTP maupun KK. Kalau data ini dimiliki, maka berhak mendapatkan hak dilayani oleh Pemko Medan, sampai terdaftar di data DTKS," terangnya.


Mewakili Camat, Budi Zulkarnain dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa topik penanggulangan kemiskinan merupakan program prioritas dari Wali Kota Medan dan pemerintah pusat.


"Untuk itu, saya mengucapkan terimakasih kepada bapak David Roni Ganda Sinaga yang mau mensosialisasikan Perda Kemiskinan ini diwilayah Medan Aplas. Bagi masyarakat yang diundang, manfaatkan kesempatan ini untuk mengetahui lebih dalam masalah UHC, KIS dan PKH kepada perwakilan Dinsos yang hadir," imbuhnya.


Mewakili Dinsos, Rianti menerangkan, untuk permasalahan di Kelurahan PMT adalah ketidak sesuaian domisil masyarakat. "Makanya warga masyarakat PMT ini banyak tidak mendapatkan bantuan sosial, karena alamat di KK tidak sesuai dengan domisili nya," imbuhnya


Menurutnya, pendaftaran baru peserta KIS tanggal 1-15 dan PKH tanggal 15-30 pada setiap bulannya bagi masyarakat. "Aplikasi kedua program itu dibuka pada tanggal tersebut di Kelurahan," bilangnya.


Untuk dipahami, tambahnya lagi,  penerima bantuan PKH memang harus terdaftar di DTKS. "Kalau sudah terdaftar di DTKS, secara otomatis tercover pada BPJS Kesehatan Gratis. Dan bantuan yang diambil masyarakat dikantor pos terdekat itu, merupakan bantuan dari pemerintah pusat. Jadi masyarakat harus tahu, bantuan itu bukan dari Pemko Medan," paparnya. 




Subat Simatupang, warga jalan Gedung Arca Gg. Sehat menyebut bahwa kakaknya yang lansia tidak pernah menerima bantuan. "Tolonglah dibantu bapak dewan. Kami menilai kinerja bapak sangat baik, dan banyak masyarakat yang merasakan pertolongan bapak. Kami doakan bapak duduk 2 priode, bilangnya dan serentak undangan yang hadir mengatakan setuju.




Rosdiana warga Medan Area Lorong Cinta Damai mengeluhkan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah hingga saat ini.


"Padahal saya cacat, tapi kenapa tidak pernah dapat bantuan. Saya mengadu ke Kepling, tapi di cueki," imbuhnya.


Menanggapi pertanyaan warga, David Roni siap mengawal persoalan dan aspirasi mereka.  "Untuk Kepling yang kurang peduli atas keluhan warganya, harus dipahami bahwa masyarakat lah yang mengaji kita. Bagi masyarakat yang punya masalah boleh datang ke rumah aspirasi saya di Jalan Air Bersih," tandasnya.


Sebelum kegiatan berakhir, perwakilan Kelurahan PMT menambahkan, terkait bansos pemerintah masyarakat bisa hubungi operator Six And G di Kantor Lurah. "Agar jelas nama bapak dan ibu apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan," bilangnya.




Amatan awak media, dipenghujung kegiatan Sosperda, David Roni Ganda Sinaga kembali melakukan sesi foto bersama dengan para perwakilan OPD, sekaligus pemberian star kit, kue dan nasi kotak kepada ratusan masyarakat yang hadir. (A-Red)