AyoMedan.com - Medan, Maraknya bangunan ruko maupun perumahan di Kota Medan, yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan merupakan syarat utama dimiliki developer atau pengembang saat akan mendirikan bangunan.
Salahsatunya, bangunan restoran 'Cabe Ijo Tepi Sungai' yang berlokasi di Jalan TB Simatupang Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal persis didepan Panti Asuhan Al Washliyah, Kecamatan Medan Sunggal diduga tidak mengantongi izin PBG.
Amatan wartawan yang setiap hari melintas di lokasi tersebut, bangunan gedung yang besar itu tidak ada menempelkan papan izin PBG pada fisik bangunan, dari awal pengerjaan hingga saat ini berjalan terus tanpa kendala apapun.
Mewakili DPKPPR Kota Medan, Kabid PBL Ikhwanzah Syaputra mengungkapkan tentang bangunan tanpa PBG yang beralamat di Jalan TB Simatupang sudah pernah diberikan surat SP1-3.
"Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sudah pernah kita layangkan kepada pemilik bangunan, tapi tidak ditanggapi. Surat itu kita layangkan, setelah surat himbauan dari Camat Medan Sunggal bernomor 600.1.15.2/SP.1131, untuk pengurusan PBG tak di indahkan si pemilik bangunan," tulisnya melalui pesan WA pribadi kepada wartawan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, akan segera melakukan sidak.
"Tayangkan aja beritanya bg, setelah itu segera kita sidak ke lokasi. Kalau benar tak ada izin PBG nya, kita dorong Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan tersebut," ujarnya singkat. (A-Red)