Ayomedan.com - Medan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan melaksanakan Rapat Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026, di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, Senin (02/10/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Habiburrahman Sinuraya, S.T., selaku Ketua Pansus, yang juga dihadiri Anggota Pansus lainnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan.
"Rapat ini merupakan rapat lanjutan pembahasan rencana perubahan pembangunan dari Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2021, tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 yang dilaksanakan," katanya.
Untuk pembahasan Perda ini lebih lanjut, sambung Habiburrahman, akan dilakukan kajian ulang bersama OPD terkait.
"Sehingga, nantinya akan menghasilkan Perda yang betul-betul berpihak kepada masyarakat Kota Medan," pungkasnya. (A-Red)