AyoMedan.com - Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penelusuran Aset dalam rangka Pemulihan Aset yang Optimal di Wilayah Hukum Sumatera Utara, diikuti oleh seluruh Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Barang Bukti di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (26/10/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Bimbingan Teknis terkait 'Penelusuran Aset dalam rangka Pemulihan Aset yang Optimal' adalah sesuatu hal yang sangat penting dan perlu digali lebih dalam lagi.
"Manfaatkanlah kesempatan ini untuk menggali informasi terkait penelusuran aset dalam rangka pemulihan aset yang optimal. Karena topik ini sangat istimewa dalam upaya penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Sumatera Utara," kata Kajatisu.
Bimtek 'Penelusuran Aset dalam rangka Pemulihan Aset yang Optimal' yang digelar Pusat Penyelamatan Aset Kejaksaan Agung RI ini, menghadirkan narasumber dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Pembicaranya adalah Silvia Desty Rosalina,SH,MH (Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional) dengan topik Selayang Pandang PPA, Asnawi Mukti, SH,MH (Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional) dengan topik Strategi Penelusuran Aset Transnasional dan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra.
Dalam penyampaian materinya Silvia Desty Rosalina menyampaikan, bahwa melaksanakan kegiatan Pemulihan Aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan jaringan kerjasama pemulihanet nasional maupun transnasional.
"Kegiatan penelusuran aset dilakukan secara tertutup, seefektif dan seefisien mungkin, langsung ke lokasi target (on the spot), tanpa menggunakan undangan, dengan terlebih dahulu melakukan profiling dan pemetaan terhadap target/aset, serta memanfaatkan semua jalur intelijen, kerjasama dengan semua institusi dan elemen masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Asnawi Mukti menyampaikan materi terkait penyelamatan aset transnasional. Dalam paparannya, disebut penyelamatan aset dimulai dari pengelolaan aset, penelusuran aset, pemberkasan dan pengajuan permohonan perampasan, pemblokiran dan penyitaan yang semuanya diatur dalam RUU Perampasan Aset.
Pada sesi tanyajawab, beberapa Kajari dan Kasi menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dan dijawab oleh narasumber secara bergantian.
Dalam kesempatan itu, diumumkan juga Kejaksaan Negeri yang berhasil melakukan perampasan aset dengan melakukan penyitaan dan menyetor ke negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar diperoleh Kejari Deliserdang Rp104.900.873.435, urutan kedua Kejari Labuhanbatu Rp2.583.020.222, dan ketiga Kejari Serdang Bedagai Rp 1.417.447.070.
Piagam penghargaan kepada Satker tertinggi dalam PNBP diserahkan langsung Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Syaifudin Tagamal,SH,MH didampingi beberapa Kepala Bidang dari Kejagung RI. (A-Red)