AyoMedan.com - Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengapresiasi kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Sekretariat kantor DPRD Kota Medan, Jum'at (27/10/2023).
Hasyim menjelaskan kehadiran KPK RI ke lembaga Legislatif tingkat II ini dalam rangka Sosialisasi Antikorupsi Bagi DPRD Kota Medan dan memberikan pemahaman gratifikasi dan pelayanan publik.
Ditambahkan Hasyim lagi, selama ini KPK RI belum pernah berkunjung ke DPRD Kota Medan untuk mensosialisasikan tentang korupsi.
"Salah satu sosialisasi yang diberikan adalah, mengenai pemahaman anti korupsi dan salah satunya melakukan gratifikasi," jelasnya.
Dari penjelasan yang diberikan tadi, sebut Hasyim, telah dapat memberikan pemahaman, pencerahan dan edukasi di lembaga DPRD Kota Medan. "Sehingga kita nantinya lebih dapat memahami hal hal yang bisa dikategorikan dengan korupsi," kata legislator asal dapil 4 kota Medan ini sembari mengingatkan lembaga DPRD Kota Medan agar tidak terjerat dengan korupsi.
Ketua DPC PDIP ini tak lupa mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kehadiran direktur gratifikasi dan pelayanan publik KPK RI, Herda Helmijaya selaku perwakilan KPK, yang telah memberikan pemaparan kepada para anggota DPRD Kota Medan. Dan apresiasi dari seluruh anggota DPRD Medan sehingga banyak memberikan pertanyaan tentang permasalahan korupsi itu.
"Mudah mudahan apa yang telah disampaikan oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI tersebut dapat kita terapkan di DPRD Medan itu yang merupakan bagian dari instansi yang bebas korupsi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Herda Helmijaya melaksanakan Roadshow Bus KPK 2023 Sumut, yang dijadwalkan akan berlangsung selama 3 hari, 26-29 Oktober 2023, di komplek Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU). Dan Jumat, 27 Oktober 2023, KPK RI mengunjungi kantor DPRd Kota Medan dalam rangka kegiatan Sosialisasi Antikorupsi bagi DPRD Kota Medan dan pemahaman tentang Gratifikasi.
Pemaparan oleh KPK RI ini dilangsungkan di ruang Paripurna dan di ikuti oleh seluruh anggota DPRD Kota Medan, beserta seluruh staf dan sekretariat DPRD Kota Medan.
Dijabarkan, Herda Helmijaya pentingnya sosialisasi gratifikasi di DPRD Medan karena kota Medan selalu mendapatkan kejadian korupsi yang berulang. "Namun ini sebetulnya menjadi cambuk bagi KPK karena dianggap gagal membimbing lembaga dan instansi pemerintah tersebut,"ujarnya.
Menggunakan infokus, Dia menjelaskan lagi, bahwa ada 7 (tujuh) jenis tindak pidana korupsi berdasarkan UU No.31/1999 Jo UU No.20/1999.
"Semua korupsi itu berasal dari gratifikasi, apalagi bagi orang yang tidak biasa di lingkungan pemerintahan. Gratifikasi itu bahasa sederhananya adalah Hadiah. Kita boleh menerima hadiah. Yang tidak boleh hadiah itu berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewenangan," pungkasnya. (A-Red)