Notification

×

Iklan


Iklan



7 Bangunan Ruko 3 Lantai di Jl.Sunggal 'Diduga' Berdiri Tanpa Izin PBG, Komisi IV Akan Sidak Kelokasi

Senin, 27 November 2023 Last Updated 2023-11-27T04:01:44Z



AyoMedan.com - Medan, Komisi IV DPRD Kota Medan kembali menyoroti atas maraknya pembangunan rumah rumah toko (ruko), perumahan, komplek dan gudang atau bangunan lainnya, tanpa plank  PBG.


Reaksi keras itu juga diutarakan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik ST, saat menerima informasi adanya penambahan 7 bangunan ruko berlantai 3 yang berada di Jalan Sunggal (persis disebelah Gg Sri), Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Dimana, pembangunan fisik ruko tersebut sudah hampir 80 persen, yang diduga tidak memiliki sura Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas DPKPPR Kota Medan.


"Kita sudah menerima data terkait bangunan tersebut beserta alamatnya, staff sudah saya minta agar segera membuat surat kepada pemilik bangunan. Selanjutnya akan dijadwalkan sidak ke lokasi," kata Harris Kelana Damanik saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler nya kemarin.




Ditambahkan Politisi Partai Gerindra ini, bahwa Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah mengingatkan agar Dinas PKPPR Kota Medan lebih selektif mengeluarkan izin bangunan agar tidak menimbulkan bermasalah dibelakang hari.


"Termasuk juga Satpol PP Kota Medan, agar 'tegak lurus' menjalankan Perda dan tidak melakukan pembiaran serta tegas melakukan penertiban bangunan yang diketahui tidak memiliki izin PBG ataupun izin tidak sesuai peruntukannya," tegasnya.


Sebelumnya, Camat Medan Sunggal, T Chairuniza saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, Senin (20/11/2023) pagi, terkait 7 bangunan ruko tersebut mengatakan, bahwa dari awal pembangunan hingga saat ini pihak Kecamatan tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi apapun.


"Kalau tak salah, ditahun 2021 atau 2022 pembangunan awal berizin hanya 5 ruko dibagian depan. Namun penambahan 7 bangunan dibagian belakang, ketika kita tanya izin PBG nya, pemiliknya mengatakan masih dalam proses. Arogansi pemilik bangunan terlihat, ketika Kepling terus memberikan himbauan atas izin perubahannya, tapi tidak di indahkan oleh pemilik bangunan," ucapnya.


Didampingi Lurah Sei Sikambing B dan Kepling 12, T. Chairuniza menambahkan, akibat tak kunjung terbitnya izin PBG bangunan ruko itu, pihak Dinas Perkim bersama Satpol-PP dan pihak Kecamatan sudah pernah menyegel bangunan ruko tersebut.


"Setelah penyegelan dilakukan, menurut laporan Kepling pembangunan terus berlanjut tanpa ada kendala sampai sekarang," jelasnya.


Sehingga, lanjutnya lagi, pihak Kelurahan berinisiatif tidak memberikan tanda bukti pembayaran PBB nya, sebelum plank izin penambahan dilampirkan pada fisik bangunan.


"Tapi alangkah terkejutnya, ada laporan bahwa PBB mereka sudah dibayarkan," tuturnya penuh tanda tanya.


Sedangkan Ihkwanza, selaku Kabid PBL Dinas DPKPPR ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa mereka telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.


"Kita juga sudah melayangkan surat kepada Satpol-PP untuk langkah selanjutnya. Sebab, penindakan bukan wewenang kami lagi," ucapnya singkat


Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Satpol-PP Kota Medan, yang diwakili Kabid Irvan menyebut bahwa laporan ini akan segera ditindaklanjuti. "Makasih atas infonya bang, segera kita tindaklanjuti," ujarnya singkat. (A-Red)