AyoMedan.com - Medan, SPPT - PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan salah satu diantara sektor pajak untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karenanya, sektor pajak melalui SPPT PBB dikatagorikan 'Surat Penting'.
"Namun sayangnya pendistribusian SPPT - PBB ke masyarakat tidak di menej secara baik. Untuk itu, pada tahun 2024 nanti agar penyerahan SPPT PBB masyarakat kota Medan di handle oleh petugas yang paham administrasi," kata Muhammad Nasir yang merupakan tokoh masyarakat Medan Deli dan juga salah satu calon anggota Legislatif DPRD Sumut asal Partai Gelora kepada wartawan, Kamis (02/11/2023).
Menurut saya, lanjutnya lagi, SPPT PBB adalah surat penting, maka dari itu gunakan buku ekspedisi sebagai tanda terima, bukti antara pemberi dan penerima.
"Pajak PBB kan masyarakat yang membayarnya. Sedangkan hasil pajaknya untuk menunjang Dana Operasional perangkat ASN hinga ke Kepling. Termasuk untuk pembangunan Kota Medan dan sekitarnya," jelas M Nasir.
Kalau boleh, sambung nya lagi, bekerja secara profesional dengan menghargai semua warga masyarakat yang terkena diwajibkan membayar pajak PBB.
"Agar masyarakat sadar membayar pajak PBB, pihak Dispenda harus memberikan bimbingan kepada petugasnya di garda terdepan yaitu Kepling. Kepling harus ramah dan santun saat menghimbau warganya sadar membayar PBB," tuturnya seraya menyebut Kaban Bapenda jangan menyimpulkan seakan masyarakat kurang peduli membayar pajak PBB.
"Saya yakin masyarakat kita masih lebih banyak yang sadar untuk membayar PBB. Bila perlu dipublikasikan saja lewat media terbuka, dan terus di ingatkan kepada masyarakat agar wajib tepat waktu bayar PBB," pungkasnya.
(A-Red)