AyoMedan.com - Medan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar menyebutkan, perkembangan digitalisasi di kota ini terus mengalami akselerasi, termasuk dalam sistem pembayaran.
"Secara umum, mayoritas transaksi pendapatan pajak dan retribusi daerah di Kota Medan telah dilakukan secara non tunai dengan memanfaatkan kanal teller, loket bank serta ATM, EDC, sms/mobile/internet banking. Meskipun demikian, Pemko Medan terus mendorong perluasan elektronifikasi dengan memanfaatkan kanal pembayaran advance, yakni fintech, e-commerce, ritel, dan QRIS di seluruh transaksi penerimaan," ucapnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Capacity Building Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) diruang rapat III kantor Balai Kota Medan, Kamis (02/11/2023)
Pemko Medan melalui Bapenda, lanjutnya lagi, juga telah membuat dan mengembangkan Alat/Sistem Informasi Tata Kelola Perpajakan dan Perekaman Data Transaksi Wajib Pajak berbasis digital dalam meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.
Benny merincikan, pada tahun 2015 telah membangun aplikasi SIMP4D, yaitu Sistem Informasi Manajemen dan Tata Kelola Perpajakan Daerah mulai dari pengelolaan atas pendataan, pendaftaran dan pembayaran pajak daerah Kota Medan.
"Aplikasi ini memberikan berbagai kemudahan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya secara online. Sampai saat ini Aplikasi SIMP4D ini terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.
Pada 2018, sambungnya, Bapenda bekerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (BPDSU) menerapkan Alat/Sistem Perekam Data Transaksi Wajib Pajak (Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir). "Sistem ini membuat transaksi wajib pajak terhubung pada sistem informasi yang dikelola dan diawasi oleh Badan Pendapatan Daerah serta Korsupgah KPK," imbuhnya .
Dia menambahkan, pada 2021 Bapenda Medan bekerjasama dengan PT. BNI 46 menerapkan Sistem Perekam Data Transaksi Wajib Pajak (Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir) yang terhubung dan terintegrasi pada sistem SIMP4D dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
"Sistem ini, bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah Kota Medan, transparansi pengelolaan pajak daerah, bahan monitoring dan pembanding," bilangnya.
Menurut Benny, dari sektor Retribusi Daerah, Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perhubungan juga telah membuat dan mengembangkan Alat/Sistem Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Parkir Tepi Jalan Umum dalam meningkatkan penerimaan Retribusi Daerah.
"Pengoptimalan peningkatan PAD dari Sektor Retribusi Daerah dilakukan dengan penerapan pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor secara digital (E-KIR) dengan menggunakan QRIS, Mobile Banking dan E-Wallet," pungkasnya.
Dalam kegiatan ini, juga diisi dengan tanya jawab. Narasumber memberikan jawaban cukup gamblang, sehingga setiap penanya merasa puas. Ketika acara berakhir, tampak rona kepuasan di wajah para peserta. (A-Red)