Notification

×

Iklan


Iklan



Terkait Penyitaan Aset Tanah Hasil Korupsi, Kejati Sumut Tandatangani MoU Dengan Kanwil BPN Wilayah Sumut

Kamis, 30 November 2023 Last Updated 2023-11-30T14:48:10Z



AyoMedan.com - Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara,  Idianto SH,MH menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang Koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pelacakan, Pemblokiran, dan Penyitaan Aset Tanah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Aksi Perubahan Diklat Administrator Kepemimpinan, di aula Sasana Cipta Kerta lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (29/11/2023).


Selain Kajati Sumut, ikut juga Wakajati Sumut M. Syarifuddin, SH, MH, Aspidsus Dr. Iwan Ginting, Asdatun Datuk Rosihan Anwar, SH, MH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, M. Hum dan Koordinator Bidang Pidsus Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH dan para Kasi pada Aspidsus dan Asdatun.


Sementara itu, dari pihak BPN ada Askani, SH.,MH (Kakanwil. BPN. Prov. SU), M. Ridwan, SH.MKn. (Kabid. Penataan dan Pemberdayaan); Syafrizal Pane, SH.,MH (Pejabat Fungsional Madya), Supratman, SSit. (Korsub. Kanwil.), Putri Rayhan Natasya Srg. SH.,MKn. (Korsub. Kanwil.), Rinaldi Antazhari SH.,MH. (korsub. Kanwil dan Abdul Rahim Nasution, SH.,MH. (Korsub. Kanwil).


Kajati Sumut, Idianto dalam sambutannya menyambut baik kegiatan penandatanganan kerjasama tersebut dalam upaya penyelamatan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.


"Semua ini adalah untuk mendukung proses penegakan hukum pelacakan aset pelaku tindak pidana korupsi, terutama dalam bentuk aset tanah," katanya.


Hal yang sama juga diungkapkan Kakanwil BPN Sumut, Askani yang menyampaikan ucapan terimakasih atas terjalinnya kerjasama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan penyitaan aset tanah.


Selanjutnya, acara penandatanganan kerjasama, kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (A-Red)