AyoMedan.com - Medan, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PUD Pasar Kota Medan dan Persatuan Pedagang Inpres Kwala Bekala, terkait pengelolaan pasar tradisional tersebut, Selasa (31/10/2023).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, serta didampingi Anggota Komisi lainnya, Irwansyah, Edward Hutabarat, Hendri Duin, Rizki Nugraha, Edi Dico Surianta Meliala, Erwin Siahaan, Dirut PUD Pasar dan jajaran, serta perwakilan para Pedagang Inpres Kwala Bekala.
Dalam rapat tersebut Afif Abdillah mengatakan, bahwa adanya pedagang di Kwala Bekala mengeluh tentang permasalahan infrastruktur yang rusak dan becek, sering banjir dan juga biaya sewa kios di pasar tersebut.
"Harapannya, kita bisa menyelesaikan permasalahan yang memang sudah lama dan ini adalah upaya dalam proses recovery untuk mengembalikan ekonomi Kota Medan pasca Covid," kata Afif Abdillah.
Senada dengan ucapan Ketua Komisi, Edi S Meliala yang akrab disapa Dico juga menambahkan, bahwa pasar Kwala Bekala merupakan pasar strategis. Karena dilewati banyak warga jika ingin bepergian ke tempat wisata Berastagi.
"Harusnya pasar ini di desain dan di tata dengan baik, sehingga banyak orang datang berbelanja ke tempat itu," ucapnya.
Sayangnya, lanjutnya lagi, Pemko Medan dalam hal ini PUD Pasar Medan dan Dinas SDBAMBK terkesan mengabaikan perbaikan pasar Kwala Bekala dengan berbagai alasan.
"Seharusnya ada kebijakan Pemko Medan untuk melakukan perbaikan. Terkait harga kios, jika milik pemko kenapa pemko tidak mengambil peranan. Pendapatan pedagang merosot tajam, dampak kondisi pasar yang kotor, becek dan tidak nyaman," tandasnya.
Dikesempatan ini, Edward Hutabarat juga menyebut, seharusnya ada ketegasan dari Dirut PUD Pasar Medan karena adanya informasi yang mengatakan pemilik toko atau kios bukanlah warga kota Medan.
"Jangan biarkan pihak pihak lain menguasai pasar karena ini jadi ajang bisnis," ujarnya.
Sementara itu, Irwansyah menyoroti tarif sewa kios yang sesuka hati dilakukan pemilik kepada penyewa. "Saya harap Dirut PUD Pasar Medan membuat regulasinya. Melihat kondisi pasar yang tidak layak, wajar saja pembeli di pasar itu sepi. Para pedagang berjualan agar dapat bertahan hidup saja saat ini, miris kita melihatnya," tuturnya.
Setelah mendengar masukan dari peserta RDP, Afif Abdillah mengatakan kalau Komisi III akan mengeluarkan beberapa rekomendasi. Pertama, meminta PUD Pasar untuk menyesuaikan harga sewa kios di pasar tersebut, agar terjangkau oleh pedagang. Kedua, berkoordinasi dengan Dinas SDABMBK agar bisa memperbaiki infrastruktur disana dan juga melakukan kategorisasi terhadap area produk, sesuai dengan area atau wilayahnya dan juga menyenangkan pembeli disana, seperti produk basah tidak digabung dengan produk kering, baju tidak digabung dengan makanan, dan lainnya.
"Setelah itu dilakukan, Komisi III akan mengetahui apa saja regulasi yang ditangani PD Pasar ataupun Dinas SDBAMBK. Agar kami bisa mengusulkan mana yang menjadi prioritas penanganan nya," pungkasnya. (A-Red)