Notification

×

Iklan


Iklan



Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejari Medan Amankan Sentana Charlie, Terpidana Penipuan Rp. 2,7 M

Rabu, 08 November 2023 Last Updated 2023-11-07T23:19:52Z



AyoMedan.com - Medan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (07/11/2023) berhasil mengamankan buronan perkara penipuan sebesar Rp2.720.000.000 atas nama terpidana Sentana Charlie.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto SH melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yos A Tarigan, siang tadi.


Yang bersangkutan diamankan tim Tabur yang dikoordinir Asintel, I Made Sudarmawan di sekitar Hotel De Paris, Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Petisah sekira pukul 10.15 WIB.


"Informasi dari tim, terpidana saat itu sedang sarapan dan ketika diamankan, terpidana Sentana Charlie kooperatif," kata Yos.


Pada tahun 2019 lalu, JPU Kejari Medan, Paulina sebelumnya menuntut terdakwa agar dipidana 3,5 tahun penjara.


Oleh majelis hakim pada PN Medan (hakim ketua Tengku Oyong dengan anggota majelis Bambang Joko Winarno dan Jarihat Simarmata-red) menjatuhkan pidana lepas (onslag).


Otomatis, JPU melakukan upaya hukum kasasi. Mahkamah Agung (MA) RI kemudian menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Terpidana Sentana Charlie diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).


Menurut Yos, pihak Kejari Medan telah melakukan pemanggilan secara patut kepada terpidana guba dilakukan eksekusi putusan MA RI, namun tidak diketahui lagi keberadaannya.


"Terpidana akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Medan. Kurang lebih 9 bulan yang bersangkutan menjadi buronan," terang juru bicara Kejati Sumut itu.


Untuk proses selanjutnya, lanjut Yos, Sentana Charlie diserahkan ke tim JPU Kejari Medan, untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.


“Seorang tersangka, terdakwa atau terpidana ditetapkan DPO maka tim Tabur akan memburu keberadaan DPO ke semua penjuru untuk dieksekusi," tegasnya.


Itu sebabnya, sambung Yos lagi, kita selalu menghimbau agar menyerahkan diri. "Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.


Sementara itu, mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, terdakwa Sentana Charlie pada bulan Juli 2016 atau pada suatu waktu lain di tahun 2016, bertempat di kantor Palmkis SDN BHD di Klang Selangor, Malaysia.


Saeed Ahmed yang merupakan Direktur Palmkis SDN BHD dikenalkan kepada saksi Harianto Law,SE alias Acuan oleh teman kerjanya yaitu Jimmy Tan di kantor saksi korban yang berada di Klang Selangor Malaysia, dan saat itu  Harianto Law SE alias Acuan merupakan perwakilan dari CV Tunggal Mandiri Sejati (TMS) menawarkan untuk menjual minyak jenis Palm Acid Oil (PAO) yang berasal daerah Pontianak dan Sampit Indonesia.


Lalu, Harianto Law alias Acuan memperkenalkan saksi korban dengan terdakwa Sentana Charlie sebagai Direktur CV TMS dan tertarik bekerjasama dengan terdakwa. Saat itu terdakwa juga menawarkan kepada saksi korban minyak PAO sebanyak 1.800 Megaton (Mt).


Secara bertahap saksi korban mentransfer uang pembelian minyak PAO tersebut total Rp2.720.000.000. namun pesanan minyaknya tidak kunjung diterima. (A-Red)