Notification

×

Iklan


Iklan



BPS Sumut: Hasil Pencacahan ST2023 Jumlah RTUP Naik 12,13 Persen

Selasa, 05 Desember 2023 Last Updated 2023-12-05T02:15:19Z



AyoMedan.com - Medan, Dari hasil pencacahan lengkap ST2023, jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.488.796, naik 12,13 persen dari tahun 2013 sebanyak 1.327.759 rumah tangga.


Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Nurul Hasanudin pada Rakorda Sensus Pertanian 2023 (ST2023) dan Rilis Angka ST3023 Tahap 1 di Grand City Hall Medan Senin (04/12/2023).


Hasan menjelaskan, Hasil Pencacahan Lengkap Sensus Pertanian Tahap 1 Provinsi Sumatera Utara di mana Rasio Usaha Pertanian Perorangan (UTP) di Provinsi Sumatera Utara terhadap Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) sebesar 1,02, turun 0,27 poin dari tahun 2013 yang sebesar 1,29.


“Terjadi kenaikan jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP) dan penurunan jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UTP) hasil Sensus Pertanian 2023 (ST2023),dibandingkan hasil Sensus Pertanian ST2013 di Provinsi Sumatera Utara,” katanya.


Jumlah usaha pertanian hasil ST2023 di Provinsi Sumatera Utara sebanyak
1.517.141 unit yang terdiri atas 1.516.399 Usaha Pertanian Perorangan (UTP), 435 Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) dan 307 Usaha Pertanian lainnya (UTL).


“Jumlah usaha pertanian tahun 2023 itu mengalami penurunan 11,25 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 1.709.546 unit,” ujarnya.


Sedangkan jumlah Usaha Pertanian Perorangan (UTP) di Provinsi Sumatera Utara, sambung Hasan, sebanyak 1.516.399 unit atau turun 11,26 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 1.708.766 unit.


"Sementara itu, jumlah Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 435 unit, naik 1,16 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 430 unit," terangnya.


Menurutnya, jumlah Usaha Pertanian Lainnya (UTL) di Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 sebanyak 307 unit, turun 12,29 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 350 unit.


"Jumlah petani milenial yang berumur (19–39) tahun sebanyak 361.814 orang, atau sekitar 24,64 persen dari petani di Indonesia. Jumlah Usaha Pertanian Perorangan Urban Farming di Provinsi Sumatera Utara
sebanyak 494 unit," jelasnya.


Sepuluh komoditas terbanyak yang diusahakan oleh Usaha Pertanian Perorangan (UTP), yaitu: kelapa sawit, padi sawah inbrida, karet, jagung hibrida, ayam kampung
biasa, kopi, sapi potong, babi, kelapa, cabai rawit.


Jenis usaha pertanian pada ST2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).


“Hal tersebut sedikit berbeda dengan ST2013 yang mencakup Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP), Perusahaan
Pertanian Berbadan Hukum, serta Usaha Pertanian Nonrumah Tangga dan Nonperusahaan (NRT). Satu RTUP dapat terdiri atas satu UTP atau lebih,” ungkapnya.


Sementara itu, lanjutnya lagi, definisi dari konsep NRT pada ST2013 sama dengan konsep UTL pada ST2023. UTL merupakan usaha pertanian yang dikelola oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian, yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial/ekonomi/sumberdaya).


Juga keakraban untuk meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha pertanian secara bersama pada satu hamparan atau kawasan tertentu.


Contoh bentuk entitas usaha pertanian lainnya berupa pondok pesantren, lembaga pemasyarakatan, kantor pemerintah/swasta,
komplek TNI, dan kelompok tani yang usahanya dilakukan secara bersama.


Usaha Pertanian Perorangan (UTP) dan Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP)
UTP di Provinsi Sumatera Utara tahun 2023 sebanyak 1.516.399 unit, berkurang 11,26 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 1.708.766 unit.


UTP paling banyak terdapat di Kabupaten Langkat dengan jumlah 151.079 unit atau 10,00 persen dari UTP di Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah UTP terbanyak kedua dan ketiga yaitu Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Deliserdang yang masing-masing sebanyak 137.426 unit (9,06 persen) dan 113.052 unit (7,46 persen).


Sedabgkan UTP paling sedikit, terdapat di Kota Tebing Tinggi dengan jumlah 3.164 unit atau 0,21 persen dari UTP di Provinsi Sumatera Utara. Jumlah RTUP tahun 2023 sebanyak 1.488.796 rumah tangga atau naik
12,13 persen dibandingkan tahun 2013 yang sebanyak 1.327.759 rumah tangga.


“Akan tetapi, seluruh subsektor mengalami penurunan jumlah RTUP kecuali subsektor hortikultura,” tutur Hasan.


Ia menambahkan, data petani milenial dapat menjadi salah satu indikator tingkat regenerasi di sektor pertanian serta menunjukkan pemanfaatan teknologi digital yang diharapkan dapat menciptakan
pertanian modern yang produktif dan berkelanjutan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045, Petani Milenial merupakan petani berusia 19 tahun sampai 39 tahun, dan/atau petani yang adaptif terhadap teknologi digital.


Teknologi digital mencakup penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) modern, penggunaan internet/telepon pintar/teknologi informasi, penggunaan drone, dan/atau penggunaan kecerdasan buatan.


Ditambahkan Hasan, petani dalam hal ini, adalah UTP yang hanya berusaha pada subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.


"Berdasarkan hasil ST2023, petani milenial yang berumur (19–39) tahun, baik menggunakan maupun tidak menggunakan teknologi digital, sebanyak 361.814 orang atau 24,64 persen dari total petani di Provinsi Sumatera Utara yang sebanyak 1.468.189 orang," imbuhnya, sembari menambahkan kalau petani yang berumur lebih dari 39 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 464.226 orang (56,18 persen) dan petani yang berumur kurang dari 19 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 241 orang (0,03 persen). (A-Red)