Notification

×

Iklan


Iklan



Di Penghujung Tahun 2023, Kanwil DJP Sumut I Gelar Media Gathering Bersama Puluhan Awak Media

Jumat, 22 Desember 2023 Last Updated 2023-12-22T02:01:43Z



AyoMedan.com - Medan, Dipenghujung tahun 2023, Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara (Sumut) I kembali menggelar Media Gathering di Santika Premiere Dyandra Hotel, Selasa (19/12/2023).


Dalam laporannya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan. dan Hubungan Masyarakat, Lusi Yuliani
menyampaikan bahwa publikasi melalui media massa merupakan alat yang sangat penting dalam menyebar informasi perpajakan dan membentuk citra DJP di mata masyarakat.


“Berkat kerja sama yang harmonis selama ini, Kanwil DJP Sumut I berhasil meraih predikat publikasi media terbanyak di antara Kanwil DJP lainnya, selama tiga tahun berturut-turut sejak
tahun 2021. Pada tahun 2023 ini, Kanwil DJP Sumut I juga berhasil meraih predikat Kanwil dengan publikasi siaran pers terbanyak di situs web pajak.go.id,” ucap Lusi Yuliani.


Pada media gathering kali ini, turut dirilis capaian kinerja DJP di wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I,
yaitu Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Deli Serdang. Sampai dengan 12 Desember 2023, pendapatan negara tumbuh positif dan belanja negara
semakin optimal. Realisasi pendapatan negara adalah sebesar Rp2.463 triliun atau 103,66% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta diperkirakan dapat mencapai target sebesar Rp2.637,2 triliun pada akhir tahun 2023.


“Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak
sebesar Rp26,329 triliun atau 101,05% dari target APBN sebesar Rp26,056 triliun. Selaras dengan itu, penerimaan pajak secara nasional berhasil mencapai 103,3% dari target APBN sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 sebesar Rp1.718 triliun,” kata Kepala Kanwil


DJP Sumut I, Arridel Mindra menyampaikan, Penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor sumber penerimaan terbesar.


Pertama, Sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar Rp9,23 triliun. Kedua, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar Rp7,9 triliun. Ketiga, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp1,76 triliun.


“Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp7,57 triliun, Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) Dalam Negeri sebesar Rp7,55 triliun, dan PPh Pasal 21 sebesar Rp 3,22 triliun," tutur Arridel.


Di sisi lain, tingkat kepatuhan di Kanwil DJP Sumut I sampai dengan 18 Desember 2023 adalah
sebesar 96,30%. Kanwil DJP Sumut I telah menerima 359.901 Surat Pemberitahuan (SPT). Lebih
rinci, 25.161 SPT Wajib Pajak Badan, 280.050 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, dan54.690 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.


“Berdasarkan kanal pelaporannya,
mayoritas wajib pajak telah melaporkan SPTnya secara online,” ujar Arridel.


Pada kesempatan ini, Arridel juga menyampaikan capaian kinerja kegiatan edukasi dan penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, bukti permulaan dan penyidikan sampai
dengan 18 Desember 2023.


“Saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang melaksanakan reformasi perpajakan. Pemadanan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah
satu implementasi dari reformasi pajak yang sedang berlangsung,” jelas Arridel.


Untuk kinerja pemadanan NIK menjadi NPWP sampai dengan 18 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatat sebanyak 1.318.717 data NPWP telah berstatus valid atau 71,12% dari
1.854.293 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Lebih lanjut, sebanyak 1.248.348 data dipadankan oleh sistem dan 70.369 data dipadankan oleh wajib pajak. Sebanyak 535.576 data
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I belum tervalidasi.


Sejak tanggal 14 Juli 2022 NIK digunakan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu sesuai NIK mulai tanggal 1 Juli 2024. Kegiatan ditutup dengan diskusi bersama para wartawan dan foto bersama.


Arridel juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh wartawan yang telah berpartisipasi pada media gathering tersebut.


“Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan wartawan atas
kolaborasinya selama ini. Kanwil DJP Sumut I tentu membutuhkan teman-teman media sebagai
perpanjangan tangan DJP dalam menyebarluaskan informasi perpajakan, karena pajak bukan hanya urusan DJP, namun urusan kita bersama demi pembangunan dan kemajuan negara,” pungkas Arridel.
#PajakKitaUntukKita #PajakKuatIndonesiaMaju
#UntukSatuDataIndonesia
***.  (A-Red)