AyoMedan.com - Medan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna menyetujui dan menandatangani Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (04/12/2023).
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, H. Rajudin Sagala, dan HT. Bahrumsyah, ini diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus oleh Afif Abdillah, selaku Ketua Pansus.
Kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, dimana seluruh fraksi menerima dan menyetujui atas Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dengan harapan, Ranperda ini nantinya dapat meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menopang pembiayaan program-program pembangunan Kota Medan demi mewujudkan masyarakat Kota Medan yang berkah, maju, dan kondusif," ucap Hasyim saat membuka rapat Paripurna tersebut.
Rapat yang juga dihadiri para Anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Sementara itu, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan yang telah membahas dengan cermat Ranperda Kota Medan tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (A-Red)