AyoMedan.com - Medan, Dengan di undang undangkan nya UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendasarkan pada konvensi hak-hak penyandang Disabilitas dan telah diratifikasi dengan UU nomor 19 tahun 2011 tentang pengesahan Convension On The Rights Of Person With Disabilities (Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas tanggal 10 Nopember 2011.
"Diharapkan penyandang Disabilitas berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabatnya, bebas dari eksploitasi berhak mendapatkan penghormatan atas integritas mental dan fisik berdasarkan kesamaan dengan orang lain," ucap Drs Wong Chun Sen M.Pd.B (foto) dalam penyampaian laporan nya selalu Ketua Pansus Disabilitas dan Lansia, diruang rapat Paripurna gedung DPRD Medan, Senin (18/12/2023).
Ditambahkan nya, Didalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terdapat 70 pasal yang mengamanatkan dan memberikan kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi.
"Baik dari aspek pelaksanaan, penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak, Koordinasi, unit pelayanan, pendana5dan penghargaan sehingga memerlukan peraturan daerah untuk memberikan landasan hukum yang kuat," ujarnya.
Terkait perlindungan lanjut usia, sambung Wong, penduduk yang sudah masuk katagori lansia merupakan bagian dari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita.
"Generasi muda yang angka usia harapan hidupnya meningkat akan mengalami fase lansia. Pada fase itu, kualitas hidupnya akan mengalami penurunan disetiap aspek kehidupan," terangnya.
Wong juga menyebut, dari sisi pola hidup, kesehatan, aktifitas maupun cara berpikirnya. Oleh karenanya, warga masyarakat lanjut usia memerlukan dukungan sosial dalam menjalani kehidupan.
"Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur mempunyai ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa, yaitu menghormati serta menghargai peran dan kedudukan lanjut usia," jelasnya.
Menindak lanjuti hasil laporan pansus sebagaimana telah dibacakan tadi, lanjut Wong yang Juda Sektretaris Komisi II, ini saatnya Fraksi PDI Perjuangan Kota Medan menyampaikan beberapa tanggapan, pendapat dan saran-saran atas Ranperda tersebut.
- Pertama, dalam setiap perencanaan dan penetapan kebijakan kedepan, kami meminta agar Pemko Medan memberikan ruang kepada penyandang Disabilitas dan Lansia untuk terlibat dalam pelaksanaan Musrenbang dimasing masing tingkatan.
- Dua, keberadaan dan kenyamanan serta kesejahteraan para penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah Kota Medan. Baik dari sisi ketersediaan infrastruktur maupu dari sisi anggaran.
- Tiga, dalam hal memperoleh pelayanan publik, kami meminta agar penyandang Disabilitas dan Lansia berhak mendapatkan pendampingan atau penerjemah
- Empat, penyediaan fasilitas yang mudah diakses ditempat pelayanan publik maupun fasilitas umum yang tersedia di Kota Medan, tanpa mengeluarkan tambahan biaya bagi mereka. Sikap dan perilaku diskriminasi yang bertentangan dengan hak-hak azasi manusia yang diakui secara universal diseluruh dunia.
- Lima, Berdasarkam data yang dikeluarkan badan statistik Sumut pada tahun 2019, dari 2.270.
894 jiwa pendidikan Kota Medan, terdapat jumlah penyandang Disabilitas sebanyak 780 jiwa, Lansia 191 jiwa dan Fakir Miskin sebanyak 65.362 jiwa.
- Enam, kepada seluruh panitia pansus yang telah bekerja secara maksimal dengan waktu yang sangat terbatas, dapat melakukan pembahasan Ranperda Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia ini dengan tepat waktu.
"Setalah membaca, menganalisa dan mempelajari tanggapan, koreksi serta masukkan panitia Pansus,
maka Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan memutuskan, menerima dan menyetujui Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas dan Lansia ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tahun 2023," pungkasnya. (A-Red)