AyoMedan.com - Medan, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Haris Kelana Damanik ST meminta agar ada keseragaman jasa konsultan izin PBG di Kota Medan.
"Karena yang kami tahu, antara jasa dan tarif saat dibayarkan oleh pemohon izin PBG itu berbeda. Kalau jasa konsultan itu uangnya untuk pihak konsultan dengan pemotongan pajak, sedangkan tarif merupakan retribusi yang wajib dibayarkan ke Dinas DPKPPR," katanya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023) di Medan.
Menurut Politisi Partai Gerindra itu, pada awalnya dulu ada sekitar 8 konsultan berkompeten yang ikut mendaftar, tapi saat ini hanya tinggal beberapa konsultan saja yang bertahan.
"Yang menjadi pertanyaan Komisi IV, kenapa para konsultan ini pergi satu persatu tanpa ada kejelasan. Patut diduga ada oknum yang 'bermain' didalam pembayaran jasa konsultan tersebut, sehingga para konsultan merasa terbebani," tandasnya.
Akibatnya, lanjut Haris Kelana, efek dari tingginya biaya jasa konsultan tersebut, banyak masyarakat yang malas mengurus izin PBG disaat akan mendirikan bangunan.
"Miris kami melihat hal ini. Bagaimana mana tidak, sebagai sosial kontrol Komisi IV harus melakukan pengecekan kelapangan apabila ada pengaduan bangunan bermasalah tanpa izin PBG. Setelah kita cek, ternyata izin PBG masih dalam proses. Lambatnya proses tersebut diakibatkan mahalnya jasa konsultan yang harus dibayar masyarakat. Untuk itu kami minta, agar Pemko Medan menetapkan standar jasa 'konsultan' tersebut," pungkasnya. (A-Red)