AyoMedan.com - Medan, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE mengharapkan pemko Medan harus gerak cepat (Gercep) agar mampu meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi pajak penerimaan daerah, salah satunya dari izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
"Karena sampai saat ini masih banyak ditemukan bangunan bangunan yang berdiri tanpa memiliki izin PBG dari Pemko Medan," katanya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Meskipun hingga saat ini Perda tentang PBG belum disahkan, sehingga menjadi kendala untuk menarik pajak dari sektor PBG. "Kita berharap Pemko Medan secepatnya mensahkan, serta disetujui bersama, sehingga penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak PBG dapat segera dimaksimalkan," ujarnya.
Harapanya, sambung Ketua DPC PDIP Kota Medan ini, ketika Perda PBG sudah selesai dan di sahkan, Pemko Medan dapat lebih tegas lagi menegakkan izin PBG, sehingga menambah PAD lebih maksimal.
"Banyak laporan yang masuk, pemilik bangunan dan pengusaha properti mendirikan bangunan namun tidak mengantongi izin PBG," tandasnya.
Meski demikian, Hasyim sangat mengharapkan ketegasan dari OPD terkait untuk melakukan penertiban bangunan yang diduga bermasalah dan tidak memiliki izin PBG.
"Urus dulu izinnya, baru pembangunan gedung dimulai. Jangan terkesan ada pembiaran, itu sama saja membiarkan kebocoran PAD dari sektor retribusi pajak PBG. Hal ini harus jadi perhatian Wali Kota Medan," tegas Hasyim.
Hasyim menyebut, dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dilaksanakan, diharapkan kebocoran kebocoran pajak dapat diminimalisir. Sebab, pajak berpotensi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
"Dengan telah disahkannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah, kita harapkan dapat menyokong Pemko Medan dan manambah PAD Pemko Medan, sehingga kebocoran dari sektor pajak dapat dihindari," pungkasnya. (A-Red)