AyoMedan.com - Medan, Sejak Pemko Kota Medan dan DPRD Medan menyepakati dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Berdampak signifikan terhadap tata kelola Kota Medan.
Menurut Ketua DPRD kota Medan Hasyim SE, Ketentraman dan Ketertiban Umum ini akan menjadi pedoman dalam menindak setiap kegiatan yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum, menjelang pilpres dan pileg 2024, yang sebentar lagi berlangsung.
"Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan. Khususnya, pelaksanaan pilpres dan pileg berdekatan dengan bulan Ramadhan, dimana harga bahan pokok melonjak naik, khususnya sembako," katanya kepada wartawan, Jum'at (01/12/2023).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan ini kembali menjelaskan, bahwa Ketentraman dan Ketertiban Umum ini meliputi, tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk.
"Untuk itu saya mengajak masyarakat Kota Medan khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya, bersama sama menjaga kondusifitas keamanan. Agar pemilu damai dapat tercipta, menuju Indonesia emas," pungkasnya. (A-Red)