AyoMedan.com - Medan, Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap pendidikan, Komisi II DPRD Kota Medan sering mendapatkan pengaduan atas kerterlambatan pembayaran gaji guru oleh pihak sekolah ditempatnya mengajar.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD kota Medan, Sudari, S.T., kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Keprihatinan ini, sambung Sudari, didasari oleh pertemuan Komisi II bersama OPD terkait seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, guru SMP dan SD yang tak dibayar gajinya dan Inspektorat Kota Medan, beberapa waktu yang lalu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Dalam RDP itu jelas terlihat pengharapan yang mendalam para guru itu, agar gaji mereka segera dibayar," katanya.
Komisi II berharap, sambung Sudari, kedepannya jangan ada lagi terdengar adanya keterlambatan ataupun penundaan pembayaran gaji guru.
Selain itu, lanjut Sudari, Komisi II juga menerima adanya pengaduan guru SD di Medan yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru Tahun 2021, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pengumuman final seleksi penerimaan PPPK Guru Tahun 2021.
"Dengan alasan data pada Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta pada saat melamar. Inikan rancu urusannya. Masak hasil seleksi awal dengan final seleksi berbeda hasilnya," tandas Sudari.
Dijelaskan Sudari, bahwa Komisi II DPRD Kota Medan yang menaungi bidang Kesejahteraan Rakyat, salah satunya pengawasan terhadap pendidikan.
"Tentunya berperan sebagai mediator untuk mencari solusi bersama OPD terkait, atas permasalah yang dihadapi oleh para pendidik dan tenaga kependidikan," pungkasnya. (A-Red)