AyoMedan.com - Medan, Penerimaan Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) tahun 2023 menembus Rp27,78 triliun atau 102,35% dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023, yaitu sebesar Rp27,14 triliun.
Penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumut I didominasi oleh tiga sektor sumber penerimaan terbesar. Pertama, Sektor Industri Pengolahan dengan kontribusi sebesar 34,74% atau Rp9,65 triliun. Kedua, Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sebesar 30,13% atau Rp8,37 triliun. Ketiga, Sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 8% atau Rp2,22 triliun.
Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar kinerja penerimaan Kanwil DJP Sumut I adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 30,67% atau Rp8,52 triliun, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan berkontribusi sebesar 27,5% atau Rp7,64 triliun, dan PPN Impor berkontribusi sebesar 12,13% atau Rp 3,37 triliun.
“Pada tahun 2023 ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Sumut I juga menorehkan prestasi, yaitu sukses mencatat pencapaian lebih dari 100% dari target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” ucap Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra.
Secara nasional, sambungnya lagi, DJP mencatat sejarah hattrick dengan tiga tahun berturut-turut melampaui target. Penerimaan pajak nasional berhasil mencapai Rp1.869,23 triliun atau 102,8% dari target sebesar Rp1.818,23 triliun.
“Kinerja penerimaan pajak ini didukung oleh kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca-PPS, pengawasan berbasis risiko, perluasan akses informasi, dan pembentukan Komite Kepatuhan. Capaian tahun 2023 ini tentu tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak yang luar biasa. Terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” tutur Arridel.
Selaras dengan hal tersebut, lanjut Arridel, DJP juga konsisten untuk terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan menyediakan insentif pajak untuk mendukung perekonomian, antara lain percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi serta pemberian insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.
Dalam hal kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun 2023, Kanwil DJP Sumut I telah menerima 369.136 SPT sampai dengan 31 Desember 2023. Lebih rinci, berdasarkan jenis wajib pajaknya tercatat sebanyak 288.280 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan, 55.583 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan, dan 25.273 SPT Wajib Pajak Badan.
“Berdasarkan kanal pelaporannya, sebagian besar wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Kami juga mengingatkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh wajib pajak sudah dapat menyampaikan laporan SPT Tahunannya. Yuk, segera lapor SPT Tahunan!”, harap Arridel.
Di sisi lain, kinerja pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sampai dengan 31 Desember 2023, Kanwil DJP Sumut I mencatat sebanyak 1.332.313 data NPWP telah berstatus valid atau 71,7% dari 1.854.293 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Lebih lanjut, sebanyak 1.260.825 data dipadankan oleh sistem dan 71.814 data dipadankan oleh wajib pajak.
“Sebanyak 525.538 data Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri di Kanwil DJP Sumut I, belum tervalidasi. Perlu diketahui pula, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru yaitu sesuai NIK mulai tanggal 1 Juli 2024. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara online melalui pajak.go.id,” ujar Arridel.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah patuh dan taat menjalankan kewajiban perpajakannya pada tahun 2023.
"Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam penerimaan pajak, karena sesungguhnya Bapak dan Ibu telah ikut berperan serta dalam membangun Indonesia. Keberhasilan tahun 2023 juga menjadi pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Sumut I untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2024,” pungkas Arridel. (A-1Red)