Notification

×

Iklan


Iklan



DJP Pastikan Dengan Pasal 21 Penghitungan PPh Lebih Mudah

Jumat, 12 Januari 2024 Last Updated 2024-01-12T05:26:32Z



AyoMedan.com - Medan, Pihak pemberi kerja saat ini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah.


Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.


“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.


Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:


Penerima Penghasilan Ketentuan berdasarkan PMK-168/2023
Pegawai tetap:
• Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
• Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Menggunakan tarif efektif bulanan.


Dewan Pengawas/Komisaris Pegawai tidak tetap:
• Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.
• Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta.
• Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan
Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.


Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya:
• Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
• Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.


Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut, Kategori Status; Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); Nilai PTKP:
Kategori A:
• Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0); Rp54.000.000
• Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1); Rp58.500.000
• Kawin tanpa tanggungan (K/0); Rp58.500.000


Kategori B:
• Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2); Rp63.000.000
• Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3); Rp67.500.000
• Kawin dengan satu tanggungan (K/1); Rp63.000.000
• Kawin dengan dua tanggungan (K/2); Rp67.500.000


Kategori C: Kawin dengan tiga tanggungan (K/3); Rp72.000.000, guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.


Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut:
pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.


Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id. (A-Red)