AyoMedan.com - Medan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution ST, mengusulkan agar pemerintah kota Medan mensertifikasi para petugas pemotong ayam atau bebek yang berada di seluruh pasar tradisional di kota Medan.
"Ini untuk menepis keraguan masyarakat ketika akan mengkonsumsi ayam potong maupun bebek yang dijual para pedagang disetiap pasar tradisional di Kota Medan," katanya kepada AyoMedan.com di gedung DPRD Medan, Selasa (23/01/2024).
Menurut Politisi Partai Gerindra Medan ini, latar belakang usulan ini diajukan, karena dirinya banyak menerima keluhan masyarakat terkait kehalalan ayam potong (ras) yang mereka beli di pasar tradisional.
"Kalau menurut syariat Islam, pemotongan hewan harus diawali dengan membaca do'a dan menghadap kiblat. Sehingga, daging ayam menjadi halal untuk dikonsumsi," ucapnya.
Untuk itu, sambung Dedy Aksyari, Pemko Medan bersama MUI Kota Medan perlu melakukan pembahasan mendalam, terkait usulan mensertifikasi petugas pemotong ayam dan bebe yang ada.
"Kita (Bapemperda-red) siap berkolaborasi dengan pihak terkait untuk pembahasan usulan ini. Sehingga kedepannya, masyarakat Kota Medan tidak merasa was-was saat akan mengkonsumsi ayam atau bebek yang dibeli dari pedagang yang berjualan di pasar tradisional," pungkasnya.(A-Red)