AyoMedan.com - Medan, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Dr Abd Harris Nasution SH,MKn, mengajak mahasiswa Universitas Darma Agung menjadi agen keterbukaan informasi publik di tengah-tengah masyarakat . Hal itu disampaikan Harris ketika menjadi narasumber dalam seminar Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Langkah Penting Keterlibatan Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Sumut, Selasa (16/01/2024) di Hermina Hall Universitas Darma Agung.
Harris menegaskan, bahwa akses untuk mendapatkan informasi publik merupakan hak azasi yang dilindungi oleh undang-undang sehingga bagi badan publik harus membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
Menurut Harris, Mahasiswa harus mampu memahami apa itu UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 sehingga nantinya bisa membantu untuk mensosialisasikan undang-undang ke tengah masyarakat ketika nanti terjun ke masyarakat apakah itu melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau yang lainnya.
"Mahasiswa harus ikut andil dalam menyosialisasikan undang-undang keterbukaan informasi ini karena mahasiswa merupakan agen perubahan sebab dengan menguasai keterbukaan informasi publik ini maka paradigma atau cara pandang masyarakat terhadap informasi publik akan berubah," ucap Harris.
Undang-undang keterbukaan informasi ini, sambung Harris, mengikutsertakan masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan atau keputusan yang diambil untuk kepentingan publik dari tahap perencanaan penganggaran sampai pada pelaksanaan program dan pertanggunjawabannya.
"Jadi masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui seluruh tahapan kebijakan publik, yang akan diambil oleh pejabat publik itu," terangnya.
Ditambahkan Harris, bahwa Komisi Informasi Sumut terbuka untuk mahasiswa yang akan melakukan penelitan, tempat praktek dan lainnya yang tujuannya untuk meningkatkan ilmu pengetahuan penulisan ilmiah, sekripsi dan lainnya.
Sebelumnya, Rektor Universitas Darma Agung Dr Mhd Ansori Lubsi SH, MM, MHum menegaskan, bahwa peran Komisi Informasi Sumut sangat besar dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Sumut sehingga bagi mahasiswa ini menjadi salah satu menambah pengetahuan yang sangat penting juga untuk dipelajari dan dikaji.
Usai seminar, dilakukan MOU antara Rektor Universitas Darma Agung, Dr M Ansori Lubis SH,MM,MHum dengan Ketua Komisi Informasi Sumut, Dr Abd Harris Nasution SH,MKn, dilanjutkan dengan MOA antara Dekan Fakultas Hukum Universitas Darma Agung serta Dekan FISIP Universitas Darma Agung, Dr Prietsaweny RT Simamora MSi disaksikan juga oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut, Drs Eddy Syahputra S MSi dan Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Muhammad Safii Sitorus SH,MIkom. (A-Red)