Notification

×

Iklan


Iklan



Sosialisasikan Perda Adminduk, Edward Hutabarat: Dengan KTP Kota Medan, Masyarakat Tetap Bisa Berobat Gratis Walaupun Iurannya Menunggak

Minggu, 07 Januari 2024 Last Updated 2024-01-07T09:58:03Z



AyoMedan.com - Medan, Memasuki tahun 2024, Anggota DPRD Kota Medan, Edward Hutabarat (foto) kembali mengelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.3 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Penduduk (Adminduk) sesi pertama (1), di Halaman sekolah Kalam Kudus Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (07/01/2024) pukul 15.00 Wib.


Dihadapan kepling IV, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat yang hadir, Edward menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan bertanggungjawab untuk program Administrasi Kependudukan (Adminduk).


"Hari ini saya sosialisasikan lagi Perda tentang Adminduk, agar masyarakat mengetahui apa saja yang ada didalam Perda nomor 3 tahun 2021 ini, juga bagaimana cara mengurus berkas identitas. Di tahun 2024 ini, jangan ada lagi masyarakat yang tidak memiliki identitas dirinya," katanya.




Saat memaparkan Perda tentang Adminduk, Edward menyebutkan, penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pelayanan pendaftaran penduduk, dapat dibantu oleh Dinas atau meminta bantuan kepada orang lain.


"Penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental. Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa untuk mengurus berkas identitas," tuturnya.


Anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini menambahkan, untuk waktu penyelesaian dan pelayanan pembuatan administrasi masing-masing jenis pendaftaran penduduk tersebut berbeda-beda.


Edward juga menyebut, bagi warga yang belum memiliki data kependudukan, dihimbau untuk segera mengurusnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.


"Sesuai dengan Perda Adminduk ini, setiap keluarga yang bertempat tinggal tetap di suatu daerah wajib memiliki KK yang diterbitkan oleh Dinas setempat," imbuhnya.


Edward kembali mengingatkan masyarakat yang hadir, terkait pelayanan program Universal Healt Coverage (UHC), dikhusus kan bagi warga kota Medan yang akan berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit secara gratis


"Untuk masyarakat Kota Medan, jangan ada lagi yang takut untuk berobat ke puskesmas atau ke rumah sakit. Sebab hanya menggunakan KTP, warga yang berdomisili di Kota Medan, bisa mengobati penyakitnya secara gratis. Caranya, datang ke puskesmas terdekat dan minta didaftarkan ke program UHC," jelasnya.


Dipenghujung kegiatan, Edward kembali menyampaikan, jika ada warga di Kelurahan Dwikora yang dipersulit didalam pengurusan berkas apapun, agar datang ke rumahnya yang ada di Jalan Jangka No. 64 B, Kota Medan, sembari mengingatkan bahwa Sosperda sesi kedua (2) akan digelar di lapangan Wijaya Kusuma Jalan matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Senin (08/01/2024).


"Kalau ada masalah infrastruktur, drainase dan terkhusus untuk tunggakan BPJS Kesehatan dapat dibantu pengurusan nya oleh tim kita. Sehingga, kedepannya masyarakat dapat berobat secara gratis kembali, syaratnya punya KTP kota Medan," pungkasnya.




Diakhir kegiatan sosialisasi Perda, Edward Hutabarat kembali membagikan souvenir berupa sarung, nasi kotak dan juga snack. (A-Red)