AyoMedan.com - Medan, Kesenjangan ekonomi, ketimpangan antara kelompok masyarakat berpendapatan tinggi dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah serta tingkat kemiskinan atau jumlah orang yang berada di bawah garis kemiskinan, merupakan dua masalah besar dibanyak daerah, tidak terkecuali di Kota Medan.
Dalam upaya menekan tingkat kemiskinan tersebut, DPRD Kota Medan membuat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, menyelenggarakan Sosialisasi Perda tersebut di dapilnya masing-masing.
"Penanggulangan kemiskinan merupakan program yang sejak awal terus dilakukan, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders) baik dari jajaran pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, masyarakat dan lembaga kemasyarakatan serta lembaga swadaya masyarakat," ucap David Roni Ganda Sinaga SE saat menggelar kegiatan sosialisasi Perda nomor 5 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai, Sabtu (03/02/2014).
Kebijakan pemerintah tersebut, sambung Politisi muda Partai PDI Perjuangan Medan ini, dilakukan untuk mengurangi jumlah penduduk miskin, serta untuk menempatkan setiap penduduk sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan landasan bagi Pemerintah Daerah dalam menangani penanggulangan kemiskinan," terangnya.
Pentingnya upaya penanggulangan kemiskinan tersebut, lanjut David Roni, maka daerah memerlukan landasan hukum yang mendasari program pengurangan kemiskinan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Pada acara Sosper itu, dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Medan ini kembali menjelaskan kepada masyarakat tentang strategi yang ada dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan untuk menanggulai kemiskinan, terdiri dari 4 klaster strategi, antara lain : Klaster 1 yaitu pemberian bantuan sosial terpadu berbasis keluarga dan perlindungan terhadap keterlantaran.
Klaster 2 yaitu penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Klaster 3 yaitu penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan ekonomi mikro dan Klaster 4 yaitu peningkatan dan perluasan program pro-rakyat.
"Semoga dengan adanya Perda ini, strategi bantuan yang dibuat akan tersalur kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan harapan bisa menanggulangi atau mengurangi tingkat kemiskinan yang ada di Kota Medan," pungkas David Roni.(A-Red)