AyoMedan.com - Medan, Aksi arogan ditujukan petugas KPPS di TPS 12 Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang melarang wartawan untuk meliput dan mengetahui hasil pemilu 2024. Hal ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Pers No.40 Tahun 1999 pada Bab II pasal 3, 4 dan 5.
Kericuhan berawal, ketika kedua wartawan media online yang bermaksud meliput, pada Rabu (14/02/24) malam, dihalangi oleh petugas yang memakai kartu tanda pengenal KPPS.
Bukan sambutan yang baik, justru 2 orang oknum petugas langsung menghardik kedua wartawan media online tersebut, "mana surat tugas kalian, baru kami layani," ucap lantang petugas KPPS wanita berambut pendek itu.
Padahal kedua wartawan ini, dari awal menyapa petugas KPPS dengan lembut dan ramah, siapa yang unggul di TPS ini, kepada petugas KPPS pria, coba lah tanya kepada kakak itu?, lalu saat bertanya langsung petugas KPPS yang wanita langsung meninggikan nada suaranya
"mana surat tugas, mana surat tugas kalian, kalau memang wartawan, itu aturannya", lalu kedua wartawan online ini pun menegaskan apa hak kakak menanyakan surat tugas kami?, kami kesini untuk mencari informasi," tutur salah seorang wartawan berinisial berinisial 'AS'.
Parahnya, petugas KPPS Wanita berambut pendek itu langsung memanggil petugas kepolisian yang ada dilokasi TPS?, pak, pak polisi, kemari, tolong amankan kedua orang ini dikarenakan keduanya tidak bersedia menunjukkan surat tugas.
Lalu petugas kepolisian ini menenangkan situasi yang sempat menegang, antara petugas KPPS dengan kedua wartawan media online tersebut, sehingga suasana pun langsung mencair kembali.
Namun bagi awak media, sikap arogansi dan adanya dugaan tidak senang atas kehadiran wartawan di tempat itu dengan membuat syarat sebagai dasar agar mendapat informasi sudah menjatuhkan marwah wartawan yang memang bertugas netral untuk mencari informasi, yang akan ditayangkan ke publik sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Meski awak media sudah mengaku sebagai wartawan, namun oknum anggota KPPS wanita berbadan tinggi memakai kemeja putih tersebut tetap ngotot dan terlihat menelepon seseorang dengan logat kesal.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Mutia Atigah saat dikonfirmasi wartawan media online melalui pesan Whatsapp pribadinya, sangat terkejut atas adanya insiden tersebut.
"Melalui pesan WhatsApp tadi (15/02), saya tanyakan kepada Bu Atiqah, apakah ada larangan untuk wartawan meliput proses penghitungan suara di setiap TPS yang ada. Jawaban yang ditulis Bu Atiqah singkat, 'Tidak ada'," pungkas AS.(A-Red)