AyoMedan.com - Medan, Pengacara kondang Indonesia, DR Razman Arif Nasution selaku kuasa Hukum Ratan LaL Sahoo, seorang pengusaha (investor) warga negara India, meminta Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan polisi tentang tindakan kekerasan yang dialami kliennya tersebut.
Hal ini sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan : STTLP/B/4090/XII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 09 Desember 2023, yang melaporkan Surety Susilawati Samosir dkk yang telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama kepada Ratan Lal Sahi dan istrinya, namun hingga sekarang laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak Polrestabes Medan.
"Sedangkan laporan dari pihak Surety, kepada klien kami, yakni Ratan LaL Sahoo disikapi dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada kliennya itu oleh pihak penyidik," kata Razman Arif
kepada sejumlah wartawan dalam temu persnya di Lobi Emeral Garden Hotel, Kamis (15/02/2024) sore.
Dalam kesempatan ini, Razman juga menyampaikan bahwa yang sesungguh terjadi ini memutar balik fakta. "Surety yang tak lain merupakan mantan istri dari klien kami lah yang terus meneror, dan menyerang secara membabi buta Ratan," terangnya.
Razman kembali menerangkan, bahwa Ratan Lal Sahoo ini merupakan Warga Negara India, seorang investor yang bergerak dibidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pada tahun 2012 dan tahun 2013 usahanya mulai berjalan di Indonesia, tepatnya di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Seharusnya dia (Ratan-red) dilindungi, apalagi telah menikah dengan warga negara Indonesia. Kenapa ini saya sampaikan kepada public, agar kasus ini terang benderang, apa sesungguhnya yang dialami oleh klien kami ini," tandasnya.
Dalam perjalanan usahanya, sambung Razman, Ratan Lal Sahoo saat itu berstatus lajang dan belum menikah. Pada tahun 2014 berkenalan dengan Surety Susilawati Samosir, yang merupakan salah satu karyawan di perusahaannya.
"Singkat cerita, akhirnya mereka berdua sepakat untuk membina rumah tangga meski keduanya berbeda keyakinan. Dimana klien kami beragama Hindu dan Surety beragama kristen, mereka menikah di Catatan Sipil dan pernikahan itu sah secara negara," ucap Razman.
Menurut Razman, disini terlihat jelas bahwa klien kami (Ratan-red) merupakan pendiri dan mempunyai saham 100 persen, sebelum ia menikah dengan Surety.
"Setelah menikah, sebagai suami yang baik Ratan memberikan saham 5 persen dan belikan rumah dikawasan Taman Setia Budi Indah atas nama Surety. Klien kami kaget, kenapa setelah rumah dibeli seluruh anggota keluarga Surety, mulai dari orang tua, adik maupun saudaranya pada tinggal dirumah tersebut," tuturnya.
Meski merasa aneh, namun klien kami tidak mempermasalahkannya. Tapi belakangan, klien kami merasa tidak nyaman. Sebab adanya intervensi dari Surety dan keluargnya.
"Salah satu contoh, pihak keluarga meminta agar adik Surety bekerja sebagai staff di perusahaan Ratan. Dan setiap kebijakan selalu disertai intervensi, sehingga Ratan merasa tidak nyaman yang akhirnya memicu keributan," terang Razman.
Ditambahkan Razman, fatalnya lagi, klien kami justru mendapatkan tindakan penganiayaan dari pihak keluarga Surety pada tahun 2015, namun hal itu tidak dilaporkannya kepada pihak kepolisian.
"Pertimbangan Ratan saat itu menjaga keutuhan rumah tangganya, yang mana mereka telah memiliki seorang putri," urainya.
Razman menyebut, guna menghindari keributan berkepanjangan, Ratan memilih keluar dari rumah yang dibelinya selama tiga bulan.
"Selama berpisah, klien kami melihat Surety ada perubahan dan kembali membuat komitmen baru untuk berdamai, maka klien kembali ke rumahnya tersebut. Pasca rujuk, kondisi rumah tangga mereka bukannya semakin baik, namun semakin memburuk. Hingga akhirnya klien kami pada tahun 2022 menggugat cerai Surety ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, akan tetapi sebelum mengajukan gugatan cerai klien kami sudah diusir dari rumah yang dibelinya atas nama Surety," jabarnya.
Disampaikan Razman, setelah keluar akta nikah cerai, klien kami menikah lagi dengan wanita yang satu negara dengan klien kami yakni India. "Nah setelah menikah, Ratan membawa istrinya ke Indonesia, dengan mengontrak sebuah rumah dikawasan kompleks Taman Setia Budi Indah Kota Medan. Dan perusahan yang dibangunnya itu tetap dijalankan, sedangkan rumah yang ditempati Surety tidak dipermasalahkan," ungkapnya.
Razman menambahkan, meskipun telah bercerai, kewajibannya sebagai seorang ayah untuk menafkahi anaknya, saat ini Ratan memberikan Rp5 juta perbulan. Hal ini disebabkan karena kondisi perusahan yang tak kondusif, akibat ada intervensi dari Surety dan keluarganya.
"Kalau dulu, klien kami masih memberikan uang nafkah sebesar Rp30 juta kepada anaknya, kalau sekarang karena situasi perusahaan tidak menentu menjadi Rp5 juta perbulan," ujar Razman yang diiyakan oleh Ratan.
Diungkap Razman, pada aawal akta pendirian perusahaan dibuat, nama Surety tidakk ada. Baru pada tahun 2016 di akta perubahan, nama Surety muncul dimana dia mendapatkan saham 5 persen.
"Kalau Surety mau minta 5 persen atas kepemilikan saham, pasti kliennya akan memberikan. Tapi dengan catatan, jangan menganggu perusahaan ini lagi," tukasnya.
Seiring berjalannya waktu, pihak Surety justru meminta keseluruhan perusahaan atau akan mengambilalih perusahaan.
"Tentunya hal ini tidak mungkin dilakukan, karena itu milik klien kami. Sebab, perusahaan itu sudah berjalan sebelum mereka berdua menikah," paparnya.
Puncaknya, tambah Razman, peristiwa yang mengerikan dialami Ratan bersama istri barunya didalam rumah kontrakan mereka.
Surety bersama sejumlah orang secara brutal menganiaya Ratan dan istrinya hinga mengalami luka parah, dan menguatkan keterangan dalam temu pers ini, Ratan menekankan kalau yang menyerang dirinya dan memporak porandakan rumahnya itu merupakan keluarga dari mantan istrinya Surety.
"Buktinya jelas ada rekaman CCTV yang disimpan, siapa saja yang melakukan penyerangan ke rumah kontrakan klien kami. Dalam kejadian itu, para pelaku bukan hanya melakukan pengerusakan rumah dan mobil milik Ratan. Surat berharga, emas dan laptop klien kami juga raib diambil keluarga Surety," ucapnya.
Dalam penyerangan pada 8 Desember 2023 itu, klien kami terluka cukup parah. "Bila saja pihak Polsek Sunggal datang terlambat, kemungkinan klien kami kehilangan nyawanya pada waktu itu," imbuhnya.
Meski klien kami telah dibawa ke Polsek pada waktu itu, namun ketika hendak membuat laporan, pihak Polsek Sunggal menyarankan agar membuat laporan nya ke Poldasu aja.
Nah, lanjut Razman, disini kita melihat ada yang ganjil. Seharusnya pihak Polsek menerima laporan dari klien kami selaku korban dan juga sebagai investor asing yang wajib dilindungi pihak kepolisian.
"Untung saja klien kami tidak melaporkan kejadian tersebut ke Dubes India, dan jugakepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, kalau ini terjadi wah bisa tambah kacau urusannya," tutur Razman.
Nah setelah kejadian yang mengerikan itu terjadi, maka klien kami melaporkan ke Polretabes Medan, dan laporan itu diterima akan tetapi laporan pada 9 Desember 2023 itu tidak jalan-jalan. Karena tidak jalan laporan tersebut, dan merasa keselamatannya terancam maka klien kami memutuskan kembali ke India.
Dan waktu klien kami ke India, Surety ini melaporkan Ratan dengan sangkaan pasal 170. Seolah-olah klien kami yang melakukan penganiayaan. "Nah ini kan aneh, bagaimana ceritanya. Pemilik rumah menghancurkan dan merusak rumahnya sendiri, serta menganiaya tamu yang jumlahnya tidak sedikit," tandas Razman.
Dijabarkan Razman, itulah kronologis yang sesungguhnya. Upaya teror dan intimidasi yang dilakukan Surety, agar klien kami mau menyerahkan perusahaan yang dibangun olehnya kepada pihak keluarga mantan istrinya tersebut.
"Itu salah satu alasan kenapa ia balik ke India, lantaran keselamatan terancam. Namun setelah diberikan kabar oleh teman Ratan kepada dirinya, tentunya harus ada jaminan hukum dan keselamatan terhadap Ratan beserta asetnya," ujar Razman lagi.
Selain itu, Razman juga meminta kepada pihak Polrestabes Medan agar tidak berat sebelah menyikapi laporan, baik dari Ratan maupun Surety. Nah klien kami laporannya jalan ditempat, sedangkan laporan Surety langsung jalan dan sudah dua kali klien kami dipanggil oleh pihak penyidik.
"Kalau mau adil, kedua laporan itu harus disikapi dengan baik dan bijak oleh pihak kepolisian," ucap pengacara kondang di Ibukota tersebut.
Diakhir siaran persnya, Razman menunjukan bukti rekaman vidio dan photo yang dialaminya saat penyerbuan ke rumah oleh istri bersama kerabatnya tersebut ke rumah kontrakan yang dihuni dikawasan Kompleks Taman Setia Budi Indah.
Razman menuturkan, kuat dugaan penyerangan yang terjadi pada kliennya Ratan Lal Sahoo, karena adanya dugaan bahwa Mantan Istri dari klien kami bersama saudaranya ingin mengambilalih perusahaan dengan cara teror, sehingga klien kami kembali ke India.
Razman meminta, agar teman-teman media mengawal perkara ini hingga tuntas, bahkan Razman pun akan mengekspos setiap perkembangan kasus ini, sampai Surety dan para kerabatnya diproses dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Razman akan segera berkirim surat ke Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk meminta perlindungan hukum, ini dilakukan agar Ratan bisa dengan tenang menjalankan perusahaan yang dibangunnya tersebut.
Dalam temu pers itu, Ratan juga menyatakan bahwa Surety merupakan karyawannya sebelum menikah.
"Waktu itu, saya melihat Surety orangnya baik. Tapi nyatanya setelah berumah tangga justru sifat aslinya nampak. Silau akan harta,. sehingga bernafsu ingin menguasai seluruh harta kekayaan miliknya," pungkasnya, sembari menuturkan kekecewaan dirinya kenapa Polsek Sunggal yang tidak menerima laporannya. padahal mereka datang ke rumah kontrakannya dan tahu persis kejadian sebenarnya, karena merekalah yang membawa dirinya ke Polsek Sunggal.
Namun saat buat laporan, justru Polsek Sunggal meminta agar ia melapor ke Poldasu. "Saat di Poldasu, ia pun kembali diminta untuk ke Polsek Sunggal membuat laporan. Namun sekembalinya Ratan, Polsek Sunggal kekeh agar laporannya ke Poldasu," pungkasnya.(A-Red)