Notification

×

Iklan


Iklan



Rendahkan Profesi Wartawan, Didampingi 15 Pengacara Wartawan Senior Laporkan Pj Bupati Tapteng

Rabu, 07 Februari 2024 Last Updated 2024-02-06T23:21:07Z



AyoMedan.com - Medan, Seorang wartawan senior berinisial JML didampingi lima belas pengacara melaporkan Pj Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, SH, M.H ke SPKT Polda Sumut, Selasa (06/02/2024).


Laporan tersebut didasari atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310.


Hal itu tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.


"Alhamdulillah saya telah melaporkan Pj Bupati Tapteng yang saya nilai telah merendahkan profesi yang selama ini saya geluti. Karena saya tidak seperti yang direndahkan Pj Bupati Tapteng, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya," ucap JML.


Dijelaskannya, adapun uraian kejadian dalam laporan tersebut yaitu pada tanggal 27 Desember 2023, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, diduga menyebarkan berita bohong dengan kalimat "Wartawan Memeras dan Tukang Tipu" di Grup WA dan kata-kata tersebut terlapor, Sugeng Riyanta, sampaikan saat berada di Aula Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Sehingga hal itu membuat pelapor sebagai wartawan kecewa atas ucapan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut.


Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran, SH MH, atau akrab disapa Epza, saat mendampingi pelapor di SPKT Polda Sumut mengatakan, hal yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah tersebut merupakan suatu penistaan yang bersifat merendahkan profesi wartawan.


"Profesi wartawan ini adalah profesi mulia, yang termasuk dalam sifat Rasul Nabi Muhammad SAW. Tabligh, yang artinya menyampaikan, kalau profesi wartawan ini dinistakan oleh seorang pejabat Bupati, saya pikir ini minta keadilan yang serius dari pihak Polda Sumut," tegas Epza.


Ketua Tim Hukum, Rahmad Sakti S. Pane, SH, juga menyatakan bahwa kliennya tersebut telah berprofesi sebagai wartawan sejak tahun 2008. "Dan dengan adanya penistaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan Pj Bupati Tapanuli Tengah, pelapor merasa sangat  keberatan," ucapnya.


Dewan Pengawas PASU, Riswan Munthe, SH MH yang turut mendampingi pelapor mengatakan, wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang.


"Kami berharap Polda Sumut dapat menegakkan keadilan, sehingga nanti sampai ke pengadilan. Agar hal ini tidak terjadi lagi, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan," pungkas Munthe.(A-Red)

Keterangan
JML : Jamaluddin