AyoMedan.Com - Medan, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar kota Medan, Suwarno SE mendukung penuh upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Penyataan ini diungkapkan Suwarno, setelah dirinya memeuhi panggilan dari tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Senin (25/03/2024) pagi.
Kehadirannya, sambung Suwarno, mempertegas bahwa dirinya menghormati langkah Kejari Medan dalam memberantas korupsi, dengan cara memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan.
“Saya harus menghormati, menghargai dan mendukung penuh semua langkah-langkah Kejari Medan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi itu,” tegas Suwarno.
Untuk itu, lanjut Suwarno, ia meminta agar Kejari Medan benar-benar mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PUD Pasar Medan atas laporan masyarakat. namun harus mengutamakan penelitian mendalam, pengumpulan bukti-bukti dan keabsahan serta keakuratan sumber informasi yang terverifikasi.
"Jangan karena ada dendam pribadi, kepentingan politik ataupun lainnya,” tegas Suwarno.
Kendati demikian, dia juga menegaskan tidak akan melindungi oknum pejabat PUD Pasar Medan apabila ada terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya sangat mendukung penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejari Medan, apabila ada terbukti silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Ia juga berharap agar masyarakat maupun awak media jangan menggiring opini atau mendahului penegak hukum dengan memojokkan seseorang melakukan korupsi tanpa ada bukti yang jelas.
“Beropini adalah kebebasan setiap orang, tapi perlu diperhatikan jangan sampai hanya berdasarkan rumor atau spekulasi yang tidak terverifikasi, terlebih masalah korupsi. Tuduhan korupsi adalah hal serius dan dapat merusak reputasi seseorang dan mengganggu kondusifitas serta merugikan seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Suwarno kembali meminta masyarakat untuk tetap menghormati presumsi tak bersalah. Sebab, tuduhan korupsi memiliki konsekuensi serius yang dapat membawa dampak negatif baik bagi PUD Pasar Medan, baik itu merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat investasi, juga kepercayaan dari pemerintah.
“Tuduhan korupsi dapat merusak reputasi PUD Pasar Medan maupun seseorang secara permanen. Meskipun tuduhan tersebut belum terbukti, stigmanya akan melekat pada individu tersebut dapat mencoreng citra dan integritas seseorang baik di mata masyarakat maupun di lingkungan kerja,” tandasnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar jangan terlalu berlebihan menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi tanpa adanya bukti yang kuat. Jangan sampai membuat kesimpulan definitif tanpa proses hukum yang adil.
“Tuduhan tanpa bukti kuat dan proses hukum adil, dapat mengarah pada ketidakadilan dan praduga bersalah. Padahal, setiap individu memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan adil. Tuduhan tidak berdasar atau manipulasi informasi dapat mengorbankan hak-hak individu tersebut,” harap Suwarno.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma mengatakan, panggilan itu hanya untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait adanya laporan indikasi dugaan.
“Masih penyelidikan saja, karena adanya laporan indikasi dugaan, dan ini masih didalami benar atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan tersebut,” pungkasnya.(A-Red)