Notification

×

Iklan


Iklan



Edward Hutabarat Pastikan Warga Miskin Dapat Berobat Secara Gratis

Minggu, 28 April 2024 Last Updated 2024-04-28T11:33:43Z



AyoMedan.Com - Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Edward Hutabarat (foto) kembali mensosialisasikan Perda (Sosper) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan sesi 2 di Jalan Jangka Ujung, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (27/04/2024) sore  pukul 16.00 WIB.


Pada sosialisasi sesi kedua ini, Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini kembali menjelaskan akan definisi miskin kepada masyarakat Jalan Jangka.


"Perda tentang penanggulangan kemiskinan ini sangat penting diketahui oleh masyarakat. Sebab di Kota Medan, masyarakat miskin atau tidak mampu mendapatkan fasilitas bantuan dari Pemko Medan," ucapnya.




Dihadapan ratusan masyarakat  yang hadir, Edward mengungkapkan, bahwa Perda tersebut dibuat agar dapat mempercepat mengurangi angka kemiskinan. Dimana warga miskin juga berhak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, hak perumahan, air bersih dan sanitasi hingga hak untuk keamanan dan ancaman.


"Jadi, nggak boleh lagi warga miskin di Kota Medan yang sakit tetapi tidak ditangani. Yang penting masyarakat memiliki KTP kota Medan," jelasnya.


Edward menambahkan, warga miskin juga memiliki kewajiban yang tertera pada pasal 11, dimana warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Dalam memenuhi hak dasarnya, warga miskin berkewajiban mentaati norma, estetika, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


"Pada pasal 12, Pemerintah Daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya. Dunia usaha juga berkewajiban berpartisipasi dalam penanggulangan kemiskinan dengan mengoptimalkan pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan. Sementara lembaga pemerintah dan swasta serta organisasi kemasyarakatan berkewajiban untuk berpartisipasi dalam penanggulangan kemiskinan, baik melalui program yang disiapkan sendiri, maupun melalui program kerja sama dengan Pemerintah Daerah," terang Edward.


Ditambahkan Edward, pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, provinsi, daerah, masyarakat atau bersumber dari dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pada perda tersebut, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.


"Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan," ujarnya.


Lebih lanjut, Edward juga memberitahukan adanya berobat gratis bagi warga Kota Medan yang memiliki KTP atau identitas yang berdomisili di Kota Medan.


"Warga tak mampu jangan takut lagi mengeluarkan banyak biaya untuk berobat. Datang saja ke puskesmas terdekat untuk didaftarkan ke program UHC. Kalau sudah terdaftar, nantinya berobat pun hanya menunjukkan KTP saja. Jika pasiennya sudah dalam kondisi emergency (darurat), bisa langsung dibawa ke rumah sakit tipe B atau A," pungkasnya.




Diakhir sosper, kembali Edward Hutabarat membagikan souvenir, nasi kotak dan snack untuk ratusan tamu undangan yang hadir.(A-Red)