AyoMedan.Com - Medan, Peraturan Daerah tentang Penanggulangan kemiskinan merupakan produk hukum yang sangat penting diketahui oleh masyarakat Kota Medan. Sebab, masyarakat miskin atau tidak mampu mendapatkan fasilitas bantuan sosial dari Pemko Medan.
"Dalam perda tersebut warga miskin juga berhak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, hak perumahan, air bersih dan sanitasi hingga hak untuk keamanan dan ancaman," ucap Anggota DPRD Medan Edward Hutabarat (foto) di Medan, Minggu (28/04/2024).
Jadi, sambung Politisi Partai PDI Perjuangan ini, enggak boleh lagi warga miskin di Kota Medan yang sakit tetapi tidak ditangani oleh petugas rumah sakit atau puskesmas, tang penting masyarakat memiliki KTP kota Medan.
"Dalam memenuhi hak dasarnya, warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika, dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Edward kembali menekankan, akan adanya berobat secara gratis bagi warga Kota Medan yang memiliki KTP atau identitas yang berdomisili di Kota Medan.
"Warga takampu jangan takut lagi mengeluarkan banyak biaya untuk berobat. Datang saja ke puskesmas terdekat untuk didaftarkan ke program UHC. Kalau sudah terdaftar, nantinya berobat pun hanya menunjukkan KTP saja. Jika pasiennya sudah dalam kondisi emergency (darurat), bisa langsung dibawa langsung ke rumah sakit tipe B atau A," pungkasnya.(A-Red)