AyoMedan.Com - Medan, Belum diaturnya pengelolaan persampahan yang ditangani oleh pihak kecamatan, membuat DPRD Medan mengusulkan agar Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Kota Medan diubah.
Ini perlu dilakukan agar sistem pengelolaan persampahan di Kota Medan bisa menjadi lebih baik. Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution (foto) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung dewan, Senin (21/04/24).
“Berubahnya Perda Nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang persampahan. Sebab, dalam Perda itu yang menangani persampahan adalah Dinas Lingkungan Hidup, namun kenyataan saat ini pengelolaannya dialihkan ke kecamatan. Inilah menjadi dasar kita agar Perda tersebut diubah,” kata Dedy
Politisi Partai Gerindra Medan ini menyebutkan, bahwa pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi yang cepat membuat jumlah sampah setiap tahunnya meningkat. Termasuk dengan meningkatnya jumlah penduduk, kualitas hidup serta pola hidup masyarakat yang cenderung konsumtif.
“Selain masalah lingkungan, pengelolaan sampah menjadi isu penting yang harus diperhatikan. Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru, agar sampah tidak menyebabkan polusi lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat,” ucap Dedy.
Dijelaskannya, bahwa jaminan hak asasi manusia terhadap lingkungan yang baik dan sehat diatur dalam konstitusi sesuai Pasal 33 Ayat 4 UUD RI.
“Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat, seiring pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Medan,” ujarnya.
Dengan adanya pengusulan perubahan Perda ini, Dedy berharap Ranperda pengelolaan persampahan nantinya bisa membuat sistem pengelolaan persampahan menjadi lebih baik.
“Kami berharap, Ranperda ini nantinya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan," pungkasnya.(A-Red)