Notification

×

Iklan


Iklan



Naikkan Harga Sembako Saat Pasar Murah, Robi Barus: Pemko Medan Harus Tegas Menindak 10 Lurah Nakal Tersebut

Kamis, 18 April 2024 Last Updated 2024-08-09T07:45:48Z



AyoMedan.Com - Medan, Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP (foto), meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera memberikan sanksi tegas kepada 10 Lurah yang terbukti menaikkan harga sembako pada pasar murah yang digelar Pemko Medan disetiap kelurahan.


Robi pun meminta Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa kesepuluh lurah yang dimaksud secara objektif serta tidak ragu dalam memberikan sanksi tegas atas perbuatan yang dilakukan lurah-lurah tersebut.


"Para lurah nakal seperti ini tidak bisa diberikan toleransi, harus segera ditindak tegas. Kita minta Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa kesepuluh Lurah tersebut secara objektif, jangan ragu untuk memberikan sanksi tegas pada mereka," kata Robi Barus kepada AyoMedan.Com, Kamis (18/04/2024).


Robi menyebut, sebelumnya Wali Kota Medan sudah mengeluarkan surat edaran (SE) kepada setiap perangkat kewilayahan, mulai dari Kecamatan hingga Kelurahan agar tidak menaikkan harga sembako yang dijual pada program Pasar Murah Kota Medan.


"Dan ternyata masih ada Lurah yang berani menaikkan harga sembako pada program Pasar Murah Pemko Medan yang digelar di wilayah mereka masing-masing. Ini bentuk pembangkangan mereka terhadap Wali Kota Medan, tentu hal ini tidak boleh dibiarkan. Harus diberi sanksi tegas, agar menjadi contoh bagi lurah-lurah yang lain," tandasnya.


Lebih dari itu, sambung Robi, perbuatan lurah-lurah tersebut juga sudah sangat merugikan masyarakat Kota Medan. Sebab sejatinya, program Pasar Murah Pemko Medan digelar guna membantu masyarakat untuk mendapatkan bahan-bahan sembako yang dibutuhkan dengan harga terjangkau.


"Program yang seyogianya digelar untuk membantu masyarakat, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, tentu kita di DPRD Medan tidak bisa menerima perbuatan seperti itu. Kita minta agar kesepuluh lurah itu diberi sanksi tegas, bila perlu dicopot dari jabatannya agar menjadi efek jera bagi kesepuluh lurah tersebut dan menjadi pembelajaran bagi lurah-lurah lainnya," pintanya.


Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, mengatakan ada sepuluh lurah yang kedapatan berulang kali menaikkan harga bahan pokok pada program Pasar Murah Pemko Medan.


Dijelaskan Benny, alasan sepuluh lurah tersebut menaikkan harga bahan pokok adalah untuk biaya transport dan honor orang-orang yang bertugas pada kegiatan pasar murah tersebut. Sepuluh lurah tersebut ketahuan menaikkan harga bahan pokok pada saat program pasar murah perayaan hari besar Bulan Ramadan.


"Selama ini kita salurkan pasar murah ini di 151 kelurahan. Ternyata dalam program ini ada lurah yang nakal. Alasan mereka menaikkan harga untuk uang operasional. Sebenarnya hal itu tidak boleh dilakukan," jelas Benny.


Padahal, sambung Benny, seluruh lurah telah diberikan SE untuk tidak menaikkan harga bahan pokok yang telah ditetapkan dan dijual di pasar murah.


"Namun SE tersebut tidak diindahkan. Makanya permasalahan ini kita serahkan ke Inspektorat Kota Medan," pungkasnya. (A-Red)