Notification

×

Iklan


Iklan



Edi Saputra: Fraksi PAN Dukung Revisi Perda No.6 Tahun 2015

Kamis, 16 Mei 2024 Last Updated 2024-05-16T00:26:16Z



AyoMedan.Com - Medan, Anggota  DPRD Medan Edi Saputra ST (foto) mengaku kalau Fraksi PAN sangat mendukung dilakukannya perubahan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan karena dinilai sudah tertinggal seiring perkembangan zaman. Sehingga, dengan perubahan merupakan langkah yang tepat menyelesaikan persoalan krusial tentang persampahan.


Dukungan itu disampaikan sekretaris Fraksi PAN DPRD Medan, Edi Saputra ST dalam pandangan Fraksinya terhadap penjelasan pengusul DPRD Kota Medan atas rancangan peratururan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang revisi Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (14/05/02024).


Menurut Edi Saputra, pengelolaan sampah harus dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehinga tidak tertinggal dengan laju produksi sampah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini.


Hasil dari revisi Perda yang lama akan menjadi panduan konprehensif, baik bagi pemerintah daerah, pelaku industri dan juga masyarakat dalam upaya mensukseskan program penanganan sampah secara terpadu di Kota Medan. "Sehingga, dapat tercipta peningkatan derajat kesehatan  lingkungan dan masyarakat di Kota Medan," ucapnya.


Bahkan, lanjut Edi Saputra, perubahan Perda akan memberikan implikasi positif sebagai acuan yang jelas tentang pengelolaan sampah terutama pada program daur ulang agar sampah dapat digunakan lagi.


"Sedangkan laju penghasil sampah dapat dikurangi. Kemudian integrasi antara program pengembangan program pengelolaan daur ulang sampah ditengah-tengah masyarakat. Bank sampah salah satu contoh yang dapat di laksanakan," tuturnya.


Menurutnya, engembangan terhadap pelayanan pengelolaan sampah dan managemen yang profesional, serta perkembangan tekhnologi pada pemerintah Kota Medan sebagai pengelola sampah ditengah masyarakat menjadi semakin jelas.


Ditambahkan Edi, Perda baru diharapkan dapat memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa pelayanan pengelolaan sampah yang dilakukan pemerintah merupakan hak yang harus diterima oleh masyarakat dalam rangka peningkatan derajat kesehatan dan hak lingkungan yang sehat bagi masyarakat.


“Maka dari itu, Fraksi PAN memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya terhadap inisiatif anggota DPRD Medan yang mengusulkan Revisi Perda No 6 Tahun 2015. Tentunya, hal ini merupakan wujud komitmen DPRD Medan dalam melaksanakan hak dan tugasnya berupa hak inisiatif,” tandasnya.


Selanjutnya, Fraksi PAN mendukung dan menyetujui agar Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang revisi Perda 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan ditetapkan menjadi hak inisiatif DPRD Kota Medan dan segera disampaikan kepada Pemko Medan. Sama halnya terkait pembahasan yang lebih mendalam, cermat dan komprehensif pada tingkatan lebih lanjut.(A-Red)