AyoMedan.Com - Medan, Pertegas tentang pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling) yang banyak menuai masalah hingga saat ini, dan dinilai menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021. Yang mana dalam Perwal itu diatur tentang pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling di Kota Medan.
“Sebagai wakil rakyat, kami banyak menerima keluhan atau pengaduan dari masyarakat, tetang pengangkatan Kepling yang dianggap menyalahi Perwal. Camat dan Lurah harus menjalankan Perwal No. 9 tersebut dengan baik dan benar,” kata Edward Hutabarat (foto) dalam kegiatan Sosialisasi Perda (Sosperda) No.9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan, sesi pertama (1) di JL. Jangka Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (18/05/2024) siang.
Dihadapan ratusan masyarakat dan Kepala Lingkungan IV Sumarifin, Edward juga menjelaskan bahwa Kepling harus diusulkan oleh Lurah kepada Camat, sesuai yang tercantum di Bab VIl Pasal 15 Perda No.9 Tahun 2017, dan tembusannya disampaikan ke Walikota Medan.
“Dengan memperhatikan saran atau pendapat yang berkembang dimasyarakat. Calon Keplling tak boleh merangkap dua jabatan, termasuk ASN maupun tenaga honorer. Sesuai Perwal terbaru, seorang Kepling harus mendapatkan dukungan 30% dari masyarakat dimana dia berdomisili,” ujarnya.
Politisi Partai PDI-P ini juga menilai, bahwa Kepling juga bisa diberhentikan oleh Camat untuk sementara tanpa menunggu keputusan dari pihak manapun. Hal ini dilakukan apabila kesalahan Kepling tersebut fatal.
“Asalkan pemberhentiannya berdasarkan usulan dari Lurah. Sebab, tugas utama Keplling itu untuk membantu kinerja Lurah dan Camat mengurus masyarakat,” kata Edward Hutabarat.
Sebagaimana diketahui, sambung Edward, masyarakat kota Medan saat ini banyak yang menolak pengangkatan Kepala Lingkungan yang baru, apabila pengangkatan nya menyalahi peraturan yang berlaku.
Diakhir Sosperda, Edward Hutabarat kembali menghimbau masyarakat Kelurahan Sei Putih Barat yang ingin menjadi Kepling, persiapkan diri sejak dini.
“Syarat lainnya untuk menjadi Kepling, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat kejahatan apapun. Bersih dari pengaruh narkoba, sebab seorang pecandu narkoba mutlak gugur haknya dipilih, sebagai Kepling," pungkasnya.
Amatan wartawan, Sosperda ini berjalan dengan tertib dan lancar, dan ratusan masyarakat yang hadir diberikan seminar kit.(A-Red)