AyoMedan.Com - Medan, Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah (foto) mendukung Perda Retribusi Daerah yang didalamnya menyangkut retribusi sampah yang cukup mahal, segera direvisi. Apapun alasannya, apakah Perda itu baru diterbitkan atau sudah lama, kalau untuk kepentingan rakyat harus direvisi.
"Mau itu Perdanya sudah lama, ataupun baru disahkan, kalau memberatkan rakyat harus kita revisi. Untuk apa ada Perda kalau menyengsarakan rakyat," ucap Afif ketika dihubungi wartawan, Senin (06/05/2024).
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini menyebutkan, kalau anggota dewan bukanlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga dia menganggap dewan itu jangan terlalu kaku dalam mengambil keputusan. Dewan adalah wakil rakyat dan dipilih rakyat. Segala harapan dan aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, terlebih kalau ada peraturan yang merugikan rakyat harus cepat -cepat disikapi.
"Kita sudah melihat isi Perda tersebut, memang nyata kenaikannya hampir 500 persen. Kalau masih bisa direvisi kenapa tidak kita lakukan, kenapa harus ragu, semuanya kan demi rakyat," tandasnya.
Hal itu diungkapkannya, terkait pernyataan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution yang sempat berpendapat kalau Perda yang baru disahkan tidak boleh direvisi. Tapi menurut Afif, kalau Dedy Aksyari sudah memahaminya dan sependapat dengan dewan lainnya kalau Perda tersebut harus direvisi.
"Saat ini sudah 7 anggota DPRD Medan yang menandatangani usulan revisi Perda Retribusi Daerah. Termasuk Ketua DPRD Medan juga sudah setuju, permohonan revisi sudah didaftarkan ke Bapemperda DPRD Medan," terangnya.
Perda Retribusi Daerah bukan sekedar mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko. Bolehlah pemda berfikir seperti itu, tapi cara berfikir kami (Dewan) berbeda. Kalau rakyat menjerit sudah tidak bisa lagi makan atau cari nafkah, itu tanggung jawab kami dan kami tidak bisa membiarkannya. Sama seperti Perda ini, masyakarat sudah komplin, masa kami diam, jalan satu-satunya Perda harus direvisi," pungkasnya.(A-Red)