Notification

×

Iklan


Iklan



BI : Penyalahgunaan QRIS Tanggungjawab Bersama, Khususnya Pengguna dan Penyedia Barcode

Sabtu, 22 Juni 2024 Last Updated 2024-06-22T13:30:14Z



AyoMedan.com - Jakarta, Bank Indonesia (BI) menekankan penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sudah sepatutnya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak. Pihak BI menyampaikan bahwa QRIS telah memiliki standar nasional yang mengacu pada fitur keamanan internasional.


Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta mengatakan BI bersama Asosiasi Sistem PembayaranIndonesia (ASPI), dan pelaku industri Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) selalu melakukan sosialisasi dan edukasi, terkait keamanan transaksi QRIS kepada para merchant. 


"Kenapa ini jadi tanggung jawab bersama, dari sisi pedagangnya dari merchantnya? Pedagang itu harus memastikan QRIS dalam pengawasannya. Barcode QRIS itu ada dalam pengawasan, jangan barcode-nya ditaruh di sembarang tempat. Jadi harus diawasi kalau pembelinya itu men-scan QRIS yang ada di depannya atau dalam mesin EDC," kata Filianingsih saat konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (20/06/2024).


Filianingsih juga berpesan kepada para pengguna QRIS, untuk selalu melakukan pengecekkan status setelah melakukan pembayaran. Setelah itu, pastikan akan ada notifikasi atau pemberitahuan kepada merchant. 


"Kalau belanja QRIS sampai bunyi atau di EDC-nya ok. Makanya ada tanggung jawab dari pembeli juga. Nah customer, dia harus memastikan QRIS yang dia scan itu namanya benar. Jangan misalnya itu yayasan apa, tapi namanya toko apa itu tidak pas," ujar Filianingsih.


BI bersama ASPI, lanjut Filianingsih, selalu melakukan pengawasan di lapangan.  "Bank Indonesia dan ASPI kita selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan juga terhadap perlindungan konsumen, itu tanggung jawab bersama," terang Filianingsih.


Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM mendukung pendapat DPR RI soal adanya penyalahgunaan QRIS yang terjadi di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 


Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Satya Permana mengatakan, pengawasan bersama seluruh pihak. Pemangku kepentingan tidak perlu saling menyalahkan, serta edukasi yang massif menjadi prioritas utama, demi mendukung perkembangan digitalisasi pembayaran di kalangan UMKM.


"Digitalisasi membawa banyak peluang bagi UMKM, namun disisi lain turut menimbulkan dampak negatif yang perlu diwaspadai. Pemerintah tidak bisa berupaya sendiri dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan transaksi digital," ucap Temmy.


Salah satu contoh, sambung Temmy soal penyalahgunaan QRIS dengan pembayaran fiktif dan pencurian dana yang dapat mengakibatkan kerugian finansial untuk UMKM yang kerap kali terjadi. Temmy mengatakan Kemenkop UKM mengajak pelaku dalam ekosistem digital untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan ini.


"Platform ecommerce, platform fintech, perbankan, dan seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut," pungkas Temmy.(Dikutip, A-Red)